TRIBUNUS.CO.ID - Polresta Jayapura Kota - Demi menurunkan resiko penularan virus Corona (Covid-19), Pemerintah Jayapura Kota membatasi jam beraktivitas mulai jam 06.00 hingga pukul 14.00 wit.
Pembatasan jam beraktivitasberaktivitas kepada masyarakat, kantor, perusahaan, pusat perbelanjaan, pertokoaan, pasar tradisional, pedangang kaki lima, restauran,rumah makan, angkutan umum, gojek, mobil rental, grab, bengkel dan usaha lainnya yang dituangkan dalam surat edaran Walikota Kota tertanggal 14 Mei 2020.
Kegiatan himbauan itu dipimpin oleh Ka distrik Abepura Dionisius Deda, S.Stp didampingi Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, SE., S.IK, Danramil Kapten Inf. Y. Simbiak, Wakapolsek AKP Harjaka dengan melibatkan 40 personil aparat gabungan TNI-Polri, Sat Pol PP, Komunitas AMS dan RAPI.
Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, SE., S.IK mengatakan sore ini tim gugus tugas Abepura kembali melakukan himbauan pembatasan jam beraktivitas sesuai dengan instruksi pemerintah Kota Jayapura.
"Himbauan ini dilakukan agar masyarakat tidak kaget dan memahami apa yang menjadi instruksi pemerintah Kota Jayapura, " Ujarnya.
"Ini semua untuk kebaikan kita bersama untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) dikota jayapura, apalagi virus ini sangat cepat menular sehingga masyarakat harus mentaati aturan tersebut, " Ucapnya.
Selain itu juga, tim gugus tugas Abepura memberikan himbauan sekaligus membagikan masker kepada warga yang tidak menggunakan masker.
Kapolsek menambahkan, selain pembatasan jam beraktivitas, pemerintah juga menganjurkan penggunaan masker kepada masyarakat saat beraktivitas guna mencegah penularan virus Corona. (*)
Penulis : Andi
Admin 081357848782 (0)