SURABAYA - Setelah mendapatkan laporan dari salah seorang warga Sidoarjo,Jawa Timur bahwa kartu ATM miliknya tak bisa digunakan untuk penarikan uang di ATM, Subdit Siber pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Dit Reskrimsus) segera melakukan penyelidikan.
Korban yang sebelumnya juga melaporkan kepada pihak Bank terkait, mengaku kaget mendapat keterangan dari pihak Bank yang ternyata ada 40 kali penarikan uang yang dilakukan orang lain.
Kepada Polisi, Korban mengaku bahwa saldo uang miliknya menjadi nol rupiah,padahal sebelumnya tersisa saldo Rp 500 juta.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan pers rilis mengatakan, bahwa keberhasilan mengungkap kasus skimming ini berkat respon cepat Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dengan segera melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan warga.
"Dari hasil penyelidikan rekaman digital di mesin ATM dan kamera CCTV inilah , para pelaku beserta jaringanya berhasil dibekuk," ucap Kombes Pol Trunoyudo,Senin (4/5/20) di Bid Humas Polda Jatim.
Ditambahkan oleh Kombes Pol Trunoyudo,tiga pelaku dibekuk setelah melakukan aksi pembobolan saldo ATM seorang korban bernama Ristiono, warga Sidoarjo senilai Rp 500 juta.
Dari hasil pengungkapan kasus skimming ini, polisi berhasil membekuk 3 orang jaringan pelaku skimming,dan menyita sejumlah barang bukti berupa 2 alat skimming, 2 laptop, serta 86 kartu ATM berbagai bank .
"Tiga pelaku kejahatan skimming masing - masing berinisial RY (34), DM, (32) warga Malang , serta PS (31) warga Bekasi,"tambah Kombes Pol Trunoyudo.
Ketiga pelaku ini dikatakan oleh Kombes Pol Trunoyudo diketahui sudah melakukan aksi skimming beberapa kali sejak bulan Desember tahun 2019 lalu.
Sementara itu,Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Gidion Arif Setiyawan melalui Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan memasang plat skimming pada mesin atm yang berfungsi mencopy data pin kartu ATM korban.
Selanjutnya data kartu ATM korban dipindah ke kartu ATM milik pelaku.
Untuk mempertanggungkan perbuatanya, 3 pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang mengakses komputer dengan cara menjebol sistem pengamanan, dan diancam dengan hukuman 7 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 700 juta. ( dw-1).
Admin 081357848782 (0)