-->

Beli Motor Curian Lewat Medsos, Seorang Pria Diamankan Polisi



TRIBUNUS.CO.ID - Polresta Jayapura Kota - tergiur dengan harga murah di media sosial, EK alias Edy (21) warga APO Bambu harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota. Minggu (3/5) dini hari pukul 00.30 wit.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasubbag Humas AKP Jahja Rumra, SH., MH menjelaskan penangkapan EK pelaku penadah motor curian berawal dari pengendara motor ST dan OL yang diamankan oleh piket penjagaan saat melaksanakan patroli lantaran motor yang digunakan tidak memiliki surat-surat kendaraan.

"Dari pengakuan ST dan OL motor tersebut milik EK yang dipinjamnya untuk melihat hasil kelulusan sekolah. Sehingga piket penjagaan menyerahkan ke Tim Delta untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

" Dari hasil pengembangan tim berhasil mengamankan EK yang merupakan pemilik motor tersebut sesuai dari keterangan kedua saksi yang diamankan sebelumnya, "ujar Kasubbag Humas.

" Saat ini pelaku EK beserta barang bukti 1 unit yamaha mio soul telah diamankan mapolresta, dimana barang bukti tersebut telah memiliki laporan polisinya yang hilang pada bulan Desember tahun 2014, " Cetusnya.

Ia pun menjelaskan dari hasil keterangan EK motor curian itu dibeli melalui media sosial facebook dari orang yang tak dikenalinya seharga Rp. 2.200.000,-.

"Awalnya pelaku memposting di akun facebooknya dengan menulis sedang mencari motor untuk dibeli kemudian seorang yang tidak dikenalnya menginbox pelaku lewat masengger dan menawarkan motor sehingga pelaku tertarik sehingga transaksi dilakukan di depan mall Jayapura, "ucap AKP Jahja.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Utara ini pun menambahkan atas perbuatannya, EK dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian dengan ancaman 4 tahun delapan bulan kurungan penjara. (*)

Penulis   : Andi

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama