TRIBUNUS.CO.ID - Polresta Jayapura Kota - OGM (38) warga baru putih belakang PLTD Jayapura harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta lantaran melakukan penganiayaan terhadap Ibu Marice Aboway. Sabtu (2/5) sore.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Yoan Febriawan, SH, S.IK ketika di konfirmasi menerangkan pelaku ditangkap berdasarkan laporna polisi atas kasus penganiayaan yang dilaporkan korban Ibu Marice Aboway.
Menurutnya kasus penganiayaan itu bermula dari cekcok mulut dirumah korban, kemudian korban pergi dari rumah namun dikejar oleh pelaku dan memukul korban menggunakan sebatang bambu.
"Kasus ini awalnya cekcok mulut, lantaran tersungut emosi dan dipengaruhi minuman keras, pelaku langsung mengejar pelaku menganiaya korban di bagian kepala, wajah serta menentadang dibagian pantat, " Tutur AKP Yoan.
Ia pun menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari pengembangan laporan polisi nomor LP/329/IV/2020/Papua/Resta Jpr Kota tanggal 20 April 2020 tentang penganiayaan.
"Pelaku ditangkap saat sedang berbincang-bincang bersama rekannya di teman mesran eks terminal lama. Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak memberikan perlawanan dan selanjutnya tim Delta menggiring ke Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut, " Ujar Kasat Reskrim.
Mantan Kabag Ops Polres Mamberamo Raya ini pun menambahkan, dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya yang mana telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.(*)
Penulis : Andi
Admin 081357848782 (0)