-->

Tolak Pemakaman Jenazah Covid 19 Akan di Pidana 7 Tahun Penjara



Polresta Jayapura Kota – Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Ajun Komisaris Polisi Yoan Febriawan, SH.,S.IK meminta agar masyarakat tidak mengahalang-halangi atau menolak proses pemakanan korban virus corona (covid- 19) apabila tidak ingin dipidana dan dipenjara sesuai undang-undang yang berlaku di negara kesatuan republic indonesia.

Hal itu diungkapkan ketika dikonfirmasi di ruang Kerjanya di Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (17/4) siang.

Menurut AKP Yoan, masyarakat yang mengahalangi akan di pidana tujuh tahun penjara berdasarkan pasal 212 dan 214 KUHP serta pasal  14 ayat 1 undang-undang  nomor 4 tahun 1984 tentang penyakit menular  dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.

“Dengan dasar hukum yang kita pergunakan yakni yurisprudensi, maka kami bisa pidanakan masyarakat yang akan menolak atau menghalangi pemakaman jenazah korban covid. Bahkan Mabes Polri pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” bebernya.

Ia pun menerangkan, untuk model laporan itu sendiri menggunakan laporan polisi model A yang berdasarkan anggota dilapangan yang mendapati adanya aksi penolakan maupun upaya menghalang-halangi pemakam.

Dirinya pun berharap kepada masyarakat kota Jayapura pada khususnya, untuk tidak melakukan upaya penolakan pemakaman jenazah covid-19 apabila tidak ingin di pidana.

“proses pemakaman korban covid tidak perlu di khawatirkan karena semuanya dilakukan oleh tenaga medis dan sudah sesuai prosedur WHO sehingga tidak berdampak ke orang lain,” tegasnya. (*)


Penulis   : Andi

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama