-->

Satu Dari Tiga Spesialis Dan Residivis Curanmor Ditangkap Tim Delta



TRIBUNUS.CO.ID - Polresta Jayapura Kota - Satu spesialis yang juga residivis curanmor berinisial MS (20) berhasil ditangkap Tim Delta Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Senin (27/4) dinihari.

Pelaku ditangkap di rumah kosannya diseputaran Entrop SMA 4, dimana sebelumnya pelaku MS sempat melarikan diri ketika hendak ditangkap.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kasubag Humas Kota AKP Jahja Rumra, SH.,MH menjelaskan pelaku ditangkap berdasarkan hasil pengembangan, dimana sebelumnya satu penadah curanmor ditangkap beberapa waktu lalu.

Lanjut AKP Jahja, pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil Ditangkap ditempat persembunyian.

"Awalnya pelaku penadah kami tangkap dengan barang bukti motor CBR 150R, setelah dikembangkan pelaku utama yakni MS  dibekuk tim Delta di rumah kontrakan di seputaran Entrop," ucapnya Senin (27/5) sore.

Kata AKP Jahja, dari hasil pengembangan
berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/161/II/2020/Papua/Resta Jpr Kota Tanggal 18 Februari 2020 tentang kasus pencurian kendaraan bermotor pihaknya berhasil mengantongi identitas para pelaku yang berjumlah tiga orang.

"MS berhasil dibekuk, sementara rekannya BW dan SW dalam pengejaran, dimana kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang," ujarnya.

Ia pun menjelaskan tiga pelaku diduga kuat merupakan komplotan dan spesialis bahkan para pelaku merupakan residivis.

"Kami masih kembang laporan mengingat ketiganya merupakan residivis kasus yang sama. Dugaan kuat pun para palaku sudah lebih dari satu kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor diwilayah hukum Polresta Jayapura Kota," bebernya.

Atas perbuatannya Kasubbag Humas menambahkan, MS remaja 20 tahun itu dijerat pasal 363 KUHP tentang kasus pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (*)


Penulis  : Andi

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama