TRIBUNUS.CO.ID - Polresta Jayapura Kota – Seorang pemuda 24 tahun berinisial DW terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan menjual minuman keras secara illegal diseputaran Expo Waena Distrik Heram Kota Jayapura, Papua, Rabu (29/4) dini hari.
Dari tangan pelaku DW polisi berhasil menyita 19 botol Mansion house, 12 botol Jenever, 14 botol Robinson wisky, 104 Bir bintang, 23 botol vodka, dan 13 botol anggur merah yang tidak dilengkapi surat-surat yang disimpan pelaku dirumah miliknya.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kasubbag Humas AKP Jahja Rumra, SH.,MJ menjelaskan pelaku DW dan ratusan barang bukti diamankan setelah Anggota Polsubsektor Heram menerima laporan dari Kepala Distrik Heram.
“Pelaku DW itu diamankan oleh Kepala Distrik setelah menerima laporan warga atas jual beli miras, dan selanjutnya kepala Distrik menelpon Polseubsektor Heram untuk ditindak lanjuti,” cetusnya Rabu (29/4) sore.
Kata AKP Jahja, awal penggebrekan itu ketika kepala dstrik mendapatkan salah seorang warga yang sedang membawa minuman keras, saat ditanyakan warga tersebut langsung menunjukan lokasi tersebut.
“Pembeli miras itu langsung menunjukan rumah DW dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dan mendapatkan puluhan botol miras berbagai jenis,” ucapanya.
Saat ini Kata AKPJahja, DW telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Setelah diamankan di Mapolsubsektor Heram, DW selanjutnya diserahkan beserta barang bukti di Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota,” tutur Kasubbag Humas. (*)
Penulis : Andi
Admin 081357848782 (0)