-->

Masuk Wilayah Surabaya Pengemudi Plat Luar Kota Wajib Ukur Suhu Badan




SURABAYA, JATIM -  Penjagaan di pintu keluar maupun masuk wilayah Surabaya, mulai diperketat.

Itu karena, ditetapkannya Kota Surabaya sebagai zona merah seakan membuat semua pihak mengambil sikap tegas.

Selain diharuskan untuk mengikuti prosedur penyemprotan disinfektan, para pengendara yang menggunakan kendaraan plat luar Surabaya, juga harus mengikuti standarisasi pengecekan suhu tubuh.

“Ini langkah preventif. Ada 19 titik lokasi yang dijaga ketat oleh aparat TNI, Polri dan instansi terkait lainnya,” ujar
Babinsa Tandes, Sertu Kohar. Sabtu, 25 April 2020 pagi.

Senada, Danramil Tandes, Mayor Inf Suwadi menambahkan jika beberapa posko yang sekarang sudah mulai beroperasi guna memutus rantai
penyebaran Covid-19 di Surabaya ini, akan beroperasi selama 24 jam.

“Kita juga melakukan pencegahan terhadap masyarakat yang mau mudik,” tegasnya.

Untuk diketahui, semenjak diberlakukannya PSBB di Surabaya,
terdapat beberapa kendaraan yang diperbolehkan beroperasi. Selain
berlaku pada kendaraan pengangkut bahan bakar atau BBM, peraturan itu
juga diberlakukan pada angkutan maupun kendaraan medis dan kendaraan logistik atau pengangkut kebutuhan pangan.

Penerangan Kodam V Brawijaya

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama