SURABAYA, JATIM - Kamis 16 April 2020 pukul 08.00 Wib bertempat di lapangan Upacara, Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan, M.Si mengambil apel dan pengecekan personil dan sarana prasarana dalam rangka pencegahan berkembangnya Covid 19.
Personil apel Merupakan gabungan dari TNI - Polri dari Dit Sabhara, Propam, Brimob, Polrestabes Sby, Polres Tj. Perak, sedangkan sarana dan prasarana yang digunakan berupa ranmor roda dua ( R2 ) sebanyak 59, dua Ranmor R4 ( merupakan mobil penyemprot disinfektan ) dari KBR Brimob dan Yon Zipur 5, yang akan dipakai untuk sarana penyemprotan dan himbauan kepada masyarakat setempat dalam rangka melakukan pencegahan di wilayah khusus atau berdasarkan anev nerupakan wilayah yang sebaran perkembangan Covid 19 tergokong tinggi atau merupakan zona merah.
Penyemprotan juga merupakan tibdak lanjut dari permintaan warga masyarakat setempat.
Adapun wilayah tersebut berada di Surabaya Utara diantaranya meliputi Jl. Gresik, Jl. PPI, Jl. Jepara, Jl. Jakarta. " Kita akan lakukan penyemprotan ke wilayah khusus yang merupakan zona merah yang berada di perbatasan Gresik - Surabaya / Wilayah Surabaya Utara yang mana penyebaran Covid 19 berdasarkan analisa dan evaluasi yang tekah kita lakukan cukup tinggi.
kami juga sudah lakukan pengecekan terhadap cairan yang akan digunakan untuk penyemprotan serta APD yang harus digunakan oleh petugas.
Penyemprotan ini juga merupakan permintaan warga di wilayah tersebut, yang sdh kami lakukan pemetaan dan saya telah tekankan kepada petugas tim penyuluhan untuk memberikan pengertian kepada masyarakat setempat bahwa wilayah tersebut penyebaran covid 19 sangat tinggi dan agar dihimbau untuk tinggal di rumah.
Semoga kita dalam keadaan sehat dan wabah covid ini cepat berlalu," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan, M.Si didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. kepada para awak media (Hms)
Admin 081357848782 (0)