-->

Beli Motor Curian, Dua Remaja Terancam 4,8 Tahun Penjara




TRIBUNUS.CO.ID - Polresta Jayapura Kota – Tergiur dengan harga sangat murah, dua remaja yakni DA (19) dan MFA (19) warga Buper Waena harus merasakan dinginnya udara ruang tahanan Mapolresta Jayapura Kota usai ditangkap Tim Charli Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Selasa (21/4) sore.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Yoan Febriawan, SH.,S.IK menjelaskan kedua anak baru gede (ABG) itu ditangkap saat mengendarai motor hasil curian diseputaran Expo Waena.

“Dari tangan keduanya Tim berhasil mengamankan dua unit motor yang pernah dilaporkan hilang. Saat ini keduanya telah diamankan beserta barang bukti,” cetusnya.

Ia pun menjelaskan dari hasil keterangan DA dan MFA motor curian itu dibelinya dari pelaku utama yang sudah dikantongi identitasnya.

“DA menerangkan motor beat itu di beli seharga Rp. 2.500.000_ dari IK  pada Maret lalu, sementara MFA membeli motor vario dari pelaku YK seharga Rp. 1.500.000,” bebernya.

Mantan Kabag Ops Mamberamo Raya ini pun menambahkan atas perbuatan kedua remaja tersebut akan disangkakan pasal 480 KUHP tentang penadaan barang hasil curian dengan ancaman 4 tahun delapan bulan. (*)


Penulis   : Andi

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama