-->

Demi Keamanan Masyarakat dari Virus Corona, Polda Jatim Terapkan Kebijakan Physical Distancing




SURABAYA, Polda Jatim dan Jajaran Polres lakukan uji coba penerapan pembatasan area (Kawasan dan Jalur) keramaian.

Hal ini dilakukan Polda Jatim bersama instansi terkait untuk mendukung kebijakan Pemerintah RI.

Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pihak Polda Jatim bersinergi dengan unsur Forkopimda Jawa Timur akan terus berupaya mendukung dan mengawal kebijakan Pemerintah dalam percepatan penanganan penyebaran Covid19 di Jawa Timur.

Seperti diketahui informasi perkembangan sebaran Covid19 selalu bertambah baik untuk ODP, PDP dan Pasien Positif terkena Covid19 di Propinsi Jawa Timur.

"Itu sebabnya, pihak Polda Jatim terus mengevaluasi dan koordinasi dengan Forkopimda dan BPBD Jatim serta Kepala Gugus Tugas Covid19 untuk segera menyelesaikan masalah ini, "tegas Kombes Pol Wisnu,Sabtu ( 28/3/20).

Perwira menengah dengan tiga melati kelahiran Kab.Malang ini juga menegaskan bahwa penting untuk menyelesaikan persoalan percepatan penanganan Covid19 khususnya di Jawa Timur.

"Bapak Kapolda sudah memerintahkan seluruh jajaran Polres/Polresta untuk selalu evaluasi dan koordinasi agar mengetahui perkembangannya dan cara yang tepat, benar dan cepat menanganinya secara bersama-sama," kata Kombes Pol Wisnu.

Upaya mengawal kebijakan Pemerintah, Kabid Humas Polda Jatim menyebutkan pihak Polda Jatim selain melaksanakan penyemprotan Disinfektan di beberapa tempat, juga akan menerapkan Kawasan tertib dan Jalur tertib Physical Distancing.

"Sudah mulai diterapkan Polda Jatim pada Jumat siang dan malam hari (27/03/20) sangat efektif dan berhasil menjadikan beberapa tempat kerumunan menjadi sterill dan masyarakat patuhi Physical Distancing,"ujar Kombes Pol Wisnu.

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Jatim,tempat-tempat lain yang belum masuk kawasan dan jalur tertib Physical Distancing akan dilakukan Patroli Dialogis dan pembubaran persuasif untuk masyarakat kembali kerumah masing-masing.

Dengan demikian akan efektif penggunaan personel yang melakukan Patroli Dialogis, Preventif dan Penindakan di wilayah.

Sementara kawasan yang sudah tertib maka akan lebih sedikit ruang kerumunan sehingga akan kembali ke rumah masing-masing patuhi Physical Distancing.

Peran Polri lanjut Kombes Pol Wisnu pada Undang-undang RI nomor 2 tahun 2002 dijelaskan adalah pemeliharaan keamanan dan ketertiban, maka kawasan dan jalur tertib diterapkan untuk dipatuhi masyarakat.

"Kebijakan pemerintah tentang Physical Distancing (jaga jarak kontak fisik) ini dalam rangka percepatan penanganan sebaran Covid19 ditengah-tengah masyarakat,jadi tentu sebenarnya untuk kepentingan dan demi masyarakat,"tegas Kombes Pol Wisnu.

Menutup penyampaiannya Kabid Humas Polda Jatim menegaskan bahwa mengawal Kebijakan Pemerintah demi untuk kepentingan seluruh masyarakat akan terus dilakukan dan dievaluasi serta koordinasi dengan semua stakeholders.

Kabid Humas Polda Jatim turut mengimbau agar adanya partisipasi kesadaran masyarakat dan lingkungan diperlukan.

"Selain itu penegakan hukum akan dilakukan pada jalan akhir untuk menegakan asas keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi sebagaimana yang tertuang dalam Maklumat Kapolri," pungkas Kombes Pol Wisnu. (Dw-1)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama