Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Wisnoe, P. B,
mengatakan jika penyelenggaraan karir kedua bagi prajurit TNI-AD saat
ini, ditujukan untuk menyalurkan sumber daya prajurit berpotensi yang
nantinya dibutukan oleh instansi lain atas dasar permintaan.
Melalui amanat yang dibacakannya, Jenderal bintang dua
kelahiran Kota Surabaya itu mengungkapkan jika sosialisasi
penyelenggaraan karir kedua bagi prajurit TNI-AD, merupakan aturan dari
Pemerintah Indonesia.
“Aturan itu dijabarkan dalam bentuk peraturan Panglima
TNI, dan peraturan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dalam rangka
memberik peluang bagi prajurit TNI, khususnya yang mendekati MPP, atau
yang berkeinginan untuk menjalani alih profesi,” jelas Pangdam, Kamis,
6 Februari 2020.
Ia mengungkapkan jika nantinya terdapat beberapa kriteria
yang harus dipenuhi oleh prajurit yang berkeinginan mengajukan karir
kedua. Selain sudah menjalani masa dinas selama 20 tahun, beberapa
persyaratan lainnya juga harus bisa dilewati oleh para prajurit,
termasuk salah satunya ialah mempunyai minat, bakat hingga keahlian.
“Keberhasilan pencapaian sasaran dalam acara sosialisasi
ini, tergantung pada para peserta. Saya berharap, ada komunikasi timbale
balik antara tim sosialisasi dengan para peserta,” pinta Pangdam.
Admin 081357848782 (0)