Surabaya, tribunus.co.id - Kembali Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pembobolan kartu kredit.
Hal ini seperti diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Bid Humas Polda Jatim,Kamis (26/2/20).
Pembobolan kartu kredit atau dengan istilah Carding ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
Dari hasil penyelidikan,Direskrimsus Polda Jatim memperoleh hasil dengan mengamankan tiga orang yang saat ini ditetapkan tersangka SG, FD dan MR berdasar hasil pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko juga mengatakan bahwa ketiga tersangka melakukan carding dengan kedok usaha travel.
"Mereka memberi banyak promo pada konsumen yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri maupun luar negeri, dengan enam orang publik figur sebagai endorse," ungkap Kombes Pol Wisnu.
Masih menurut Kombes Pol Wisnu,selain memberi potongan biaya perjalanan hingga 15 persen kepada pelanggan di akun instagram @tiketkekinian, para tersangka juga menggunakan endorse publik figur guna meyakinkan para konsumen.
Enam orang publik figur yang dimaksud adalah berinisial yakni GA, JI, TM, DW, AK dan RS.
" Enam publik figur ini nanti akan kami mintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini," kata Kombes Pol Wisnu.
Dari tangan tersangka petugas mendapatkan barang bukti, diantaranya beberapa unit laptop, sejumlah buku rekening milik tersangka serta telepon seluler.
Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 48 Undang-Undang ITE Tahun 2016. ( dw-1)
Admin 081357848782 (0)