Darmadi (48) Warga Dusun lll Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Banyuasin Sumsel
BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Darmadi seorang pengepok pasir galian C, yang berada di Dusun lll Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, yang pernah diringkus satuan reskrim Polres Banyuasin pada bulan desember tahun 2019 lalu, yang sampai sekarang masih meninggalkan pertanyaan..??
Saat ditemui awak media terkait isu yang beredar di tengah masyarakat atas kejadian beberapa waktu lalu Dermadi, merasa tidak adil kenapa yang di bawa Polisi ke Polres itu hanya saya dan pekerja saya saja, sementara dua orang (kelompok) inisial RS dan KT yang sama2 profesi dengan saya kok tidak dibawa ke Polres Banyuasin juga, Minggu (02/02/2020).
Dermadi menjelaskan saya keluar dari rumah ada dua mobil seseorang menanyakan harga pasir, seakan-akan mau membeli pasir.
Ini pasir milik siapa dan harga pasir ini berapa ya pak, saya bilang harga pasir Rp.40.000 (empat puluh ribu rupia) wah pak mahal sekali ucap seseorang.
Gimana kalau harga pasir nya Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) saja Pak tawarnya, wey Pak saut saya, kalau harga seperti itu jual pasir ini terjual di rumah (rugi), karena modal nya saja pasir ini sampai ke lopon ini sudah terhitung 25.000 (dua puluh lima ribu rupia) belum lagi biaya atau upah muatnya ke mobil Pak.
Seketika dengan sergap beberapa orang dari dalam mobil menyergap dan meringkus saya bersama roni (35) pekerja muat pasir sempat berontak karena kaget, Irwan (50) pekerja tongkang penyedot pasir warga desa muara abap kami langsung dibawa ke Polres Banyuasin.
Sempat saya tanya kami ini salah apa Pak jawabnya kamu penanbang pasir yang tidak di lengkapi perizinan dan kamu nakal tidak mau menyumbang jelas penyidik Polres Banyuasin itu.
Selama tiga hari saya ditahan di polres Banyuasin ketika ada negosiasi kepada Pak Masohan anggota Polisi Polres minta uang sebesar Rp.30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) ada uang senilai itu saya baru bisa pulang jelas Darmadi dengan kecewa.
Lewat WhatsApp media tribunus.co.id Assalam mohon izin Bang untuk konfirmasi dan klarifikasi nya terkait masalah 3 orang penambang pasir yang pada bulan desember 2019 dibekuk satuan reskrim polres dan di bawa ke Polres Banyuasin masalah apa Darmadi, roni, dan irwan sanpai 3 hari ditahan di polres banyuasin belum mendapatkan penjelasan dari Polres Banyuasin terkait masalah tersebut.
Pewarta : rn
Admin 081357848782 (0)