BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Pada surat lapor yang di buat pada 06 JANUARI 2020 yang bernomor : 001/WI.BA/SL/01/2020, Lampiran : Satu kesatuan yang tak terpisahkan. Hal : Penyerobotan Sebidang Tanah.
Kepada Yth ;
Kapolda Sumsel,
Kapolres Banyuasin,
Kepala Kejaksaan Negeri, Banyuasin, dan
BPN, Banyuasin.
di - Tempat.
Dengan Hormat, Pili mengatakan di dalam Surat laporan tersebut yang katanya Insya Allah akan saya serahkan besok Pada hari senin 13/01/2020 pagi ini.
Sebelum kami menyampai kan perihal surat di atas. perkenankan lah kami menyampai kan ucapan selamat menjalankan aktifitas, semoga tuhan yang maha Esa senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada Bapak/Ibu aparat penegak hukum di bangsa Indonesia ini dimana pun berada beserta seluruh keluarganya.
Dengan ini atas keterwakilan pelapor saya atas nama keluarga yang terdiri dari 12 saudara anak kandung Amir Hamzah Bin Sidi Almarhum atas nama Allah yang maha Esa saya : Pili Yadi Bin Amir Hamza (38) beralamat di dusun satu desa tebing abang kacamatan rantau bayur banyuasin sumsel melaporkan.
Sehubungan dengan ke pemilikan sebidang tanah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Pasal 1 ayat 5 yang menyatakan hak atas tanah seluas jumlah rata rata panjang tanah, 228 m X 94 m : 21432 m lebih kurang 59 julat, yang di dalam 1 julat isinya 400 m. 59 julat X 400 m : 23600 m, berada di dusun lll Pengumbuk, Desa Tebing Abang Kec, Rantau Bayur Kab, Banyuasin. Sesuai pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan Pasal 1 ayat 5 yang menyatakan hak atas tanah hak sebagaimana di maksud dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, selanjutnya disebut UUPA.
Tanah milik Amir Hamzah Bin Sidi yang bertempat di : Dusun Tebing Abang Marga Rantau Bayur Kecamatan Banyuasin lll, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. sesuai dari surat jual beli yang sudah kami lampiran yang di keluarkan padah Tanah di beli Amir Hamzah Bin Sidi Dari Nahusin Bin Dulsani pada tanggal 30 Disember 1958.
Untuk sekarang ini tanah yang di maksud di atas bertempat di Dusun lll Pengumbuk Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan. Dengan luas dan ukurannya.
Riwayat tanah :
Nahusin Bin Dulsani yang beralamat : Dusun Tebing Abang Marga Rantau Bayur Kecamatan Banyuasin lll, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumsel menjual tanah kepada : Amir Ham Bin Sidi yang beralamat : Dusun Tebing Abang Marga Rantau Bayur Kecamatan Banyuasin lll, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan tanah kebun berisi tanaman kayu yaitu ": parah (karet), petai, bambu, kemang dan asam bubuk dll, tanah belukar Nahusin asal kepunyaan dari orang tuanya yang bernama Dulsani dan saat ini ahli tanah waris dari orang tuanya tahun 1935 sampai 1958 Atas nama Nahusin. Tanah tsb di jual kepada Amir Hamza Bin Sidi pada tanggal 30 Desember 1958 Seharga Rp 2000 (Dua ribu rupiah).
Ukuran Luas tanah :
Sebelah darat panjang : 208 m
Sebelah laut panjang : 248 m
Sebelah ulu lebarnya : 40 m
Sebelah ilir lebarnya :148 m
Jumlah rata rata panjang tanah 228 m X 94 m : 21432 m lebih kurang 59 julat. Tanah dibeli seharga Rp 2000 (dua ribu rupiah) Kontan sejumlah yang ditulis diatas. Surat keterangan jual beli tanah diketahui : Senggawa Mukti. Saksi : Semat, M. Hamid, Korsan. Surat dikeluarkan Tebing Abang 30 Desember 1958.
Tanah Berbatas :
Sebelah darat : rawang suro.
Sebelah laut : kebun pekeh menusin sahlan satu batang pohon kemang dan leban dll.
Sebelah ulu : rawang suro satu leban, tanah tumbuh pinggir rawang suro.
Sebelah ilir : belukar berseberangan satu leban di rawang suro, dokumen terlampir :
Berdirinya gedung Pusat pelayanan kesehatan masyarakat (PUSKESMAS) di Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan di atas tanah kepunyaan Bapak AMIR HAMZAH BIN SIDI Almarhum. seluas Lebar 25 M X Panjang 30 M. seperti berita yang sudah diterbitkan oleh media TRIBUNUS.CO.ID Edisi Sabtu, Desember 28, 2019 kemarin dengan judul ;
Berdirinya Puskesmas Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumsel diatas tanah milik Amir Hamzah Bin Sidi almarhum yang dapat dinamakan dan dinyatakan aset negara daerah kabupaten Banyuasin Sumsel apabila terkait dengan mengenai prosedur pembebasan tanah untuk kepentingan umum selengkapnya diatur dalam Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Tanah yang berukuran 25 x 30 M, yang klausul sudah berdiri gedung Puskesmas di Kec Rantau Bayur Banyuasin, terletak di pinggir jalan Simpang Polsek Rantau Bayur menuju dusun 1 desa tebing abang kira-kira 70 Meter dari simpang Polsek Rantau Bayur.
Jalan menuju dusun 1 desa tebing abang. tanah tersebut merupakan Pinjam Pakai Lahan keteruntukannya Puskesmas dari Amir Hamzah Bin Sidih warga dusun 1 Desa Tebing Abang Kec, Rantau Bayur Kab, Banyuasin, Sumsel.
Seperti berita beberapa waktu lalu Pili Yadi (38) katakan bahwasyahnya mendiang Bapak, mengikrarkan atau berwasiat untuk tanah yang berukuran tersebut dipinjam pakaikan keteruntukkannya Puskesmas Kec, Rantau Bayur, namun dengan ketentuan sebidang tanah tersebut tetap kepemilikan; Amir Hamzah Bin Sidi tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan dengan alasan apapun, makanya almarhum tidak pernah keluarkan surat hibah dengan alasan apapun urainya.
Dengan tujuan prioritas untuk anak cucunya mendapatkan manfaat dari tanah tsb dan tanah tersebut tidak di salah gunakan oleh pihak pihak lain, siapa pun jelas Pilih Yadi. Saat di wawancarai kemarin bertempat di dusun 1 desa tebing abang Sabtu 28/12/2019 kemarin.
Yang menjadi permasalahan dan suatu alasan yang mendasar pihak keluarga menutup untuk sementara Puskesmas itu ialah diketahui sebidang tanah tersebut sudah berbentuk sertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Banyuasin Sumsel Tertanda dr Masagus M Hakim, Mkes. Kepala Dinas Kesehatan Banyuasin.
"Soraya mengatakan atas dasar dari mana..!!! pembuatan sertifikat sebidang tanah ini tentu prosesnya melewati Surat Pengakuan Hak (SPH), Surat Keterangan Tanah (SKT) akta notaris dari PPATK Baru sertifikat tentuh di sini banyak hak-hak yang dirampas kemerdekaannya secara konstitusi itu di lindungi oleh Negara. Dengan bentuk pemalsuan dokumen, tanda tangan oleh oknum2 pemangku kepentingan.
Mewakili keluarga dari 12 bersaudara saya jelas Pili, menyampaikan rasa kekecewaannya, terhadap reformasi birokrasi mental yang pemerintah sudah lakukan belakangan ini khususnya di tubuh Pemkab Banyuasin Sumsel.
Bukannya mengalami perubahan signifikan, malah kemunduran terjal. Sehingga upaya baik dan maksud jadi amal jariah Bapak saya, malah di manfaatkan oleh orang2 yang tidak bertanggung jawab' jelas Pili dengan kecewa.
Sekali lagi Pili meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk memproses secara hukum. Siapa saja yang sudah dengan berani melakukan, membantu, bersama-sama, dan yang mendapat keuntungan, dari tindakan tersebut harus menerima konsekuensinya.
Bahwa pemberian pelayanan kepada masyarakat merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, yang pelaksanaannya diawasi oleh masyarakat dalam rangka mewujudkan akuntabilitas publik, menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
Bahwa hak untuk mendapatkan pelayanan merupakan harapan bagi setiap warga masyarakat atas permasalahan yang disampaikan pada penyelenggara negara guna mendapatkan penyelesaian secara tuntas.
Sesuai dengan surat bernomor : 005/504/Disperkimtan/2018 yang berisikan: sehubungan dengan surat Kepala Dinas Kesehatan Nomor : 900/832/Kes/2018 tanggal 04 juni 2018 prihal Permohonan penyelesayan tanah Puskesmas Pengumbuk Kec, Rantau Bayur pada hari kamis 12 juni 2018 bertempat di rungrapat Dinas Perkimtan Kab, Banyuasin dari rapat tersebut memberitahu atau dan menetapkan tampal batas atau luas tanah gedung Puskesmas Kec, Rantau Bayur seukuran 25 X 30,5 m.
Sesuai dengan surat bernomor : 005/504/Disperkimtan/2018 yang berisikan: sehubungan dengan surat Kepala Dinas Kesehatan Nomor : 900/832/Kes/2018 tanggal 04 juni 2018 prihal Permohonan penyelesayan tanah Puskesmas Pengumbuk Kec, Rantau Bayur pada hari kamis 12 juni 2018 bertempat di rungrapat Dinas Perkimtan Kab, Banyuasin dari rapat tersebut memberitahu atau dan menetapkan tampal batas atau luas tanah gedung Puskesmas Kec, Rantau Bayur seukuran 25 X 30,5 m.
Lewat pesan singkat wa Bapak Bupati menjelaskan bahwa tanah yang di maksut sudah masuk aset dan sudah di sertefikati, H. Askolani yang terkesan membantu pelaku pemalsuan dokumen, tanda tangan. Kepala Dinas BAPPEDA Erwin Ibrahim terkait tanah gedung Puskesmas Rantau Bayur Tanah tersebut sudah masuk, tercatat aset negara sudah berbentuk Sertifikat dan surat hibahnya ada jelas Bupati Banyuasin jawab pesan WA.
Mengingat ;
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Sebagai seorang warga negara kami meminta atas hak kami sebagai warga negara yang secara konstitusi sudah kami penuhi kewajiban kami. Dengan itu juga seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju.
Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
Menimbang :
a. bahwa peningkatan pembangunan nasional yang berkelanjutan memerlukan dukungan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan;
b. bahwa pendaftaran tanah yang penyelenggaraannya oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria ditugaskan kepada Pemerintah, merupakan sarana dalam memberikan jaminan kepastian hukum yang dimaksudkan;
c. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah dipandang tidak dapat lagi sepenuhnya mendukung tercapainya hasil yang lebih nyata pada pembangunan nasional, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan;
Dasar hukum :
1. Pasal 5 ayat(2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Vendu Reglement Staatsblad 1908 Nomor 190;
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
4. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3318);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3632);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3107);
7. Panduan Pendaftaran Tanah Sesuai PP 24 Tahun 1997.
Legalitas tanah sangat penting karena tanpa bukti kepemilikan atas tanah tersebut, Anda tidak memiliki hak pengelolaan atas tanah juga tidak bisa menjual tanah tersebut. Dan bisa jadi ada kemungkinan tanah Anda diserobot dan diklaim oleh orang lain.
Dalam sistem negara Indonesia, prosedur pendaftaran tanah diatur dalam PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Seperti dikutip di pasal 1 ayat 1, yang dimaksud dengan Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur.
Serangkaian kegiatan tersebut mencakup pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik yaitu letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun. Selain itu juga termasuk data yuridis yaitu keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun.
Data-data mengenai tanah kemudian disajikan dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun. Setelah data terkumpul, maka akan diberikan surat tanda bukti haknya atau sertifikat untuk bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya. Surat bukti hak milik juga akan diberikan atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Berikut kami telah rangkum 7 fakta mengenai pendaftaran tanah yang tertuang dalam PP No 24 Tahun 1997.
Hal ini seperti tertuang dalam PP 24 Tahun 1997 Pasal 3 yang menyatakan bahwa pendaftaran tanah bertujuan, antara lain memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar sehingga mudah membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
Pendaftaran tanah juga memiliki tujuan menyediakan informasi kepada pihak-pihak berkepentingan sehingga mudah memperoleh data dalam mengadakan aktivitas hukum tentang properti yang telah terdaftar. Tujuan lain adalah demi terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Adapun objek pendaftaran tanah seperti yang disebutkan dalam PP 24 Tahun 1997 Pasal 9, antara lain mencakup bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai, tanah hak pengelolaan dan tanah wakaf. Jenis lain adalah bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik atas satuan rumah susun, hak tanggungan dan tanah Negara.
Dalam pelaksanaannya, Panitia Ajudikasi terdiri dari beberapa orang anggota dari Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Desa atau Kelurahan yang bersangkutan. Kepala Desa setempat.
Adapun syarat pendaftaran tanah seperti dilansir dari atrbpn.go.id sebagai berikut:
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup;
Surat kuasa apabila dikuasakan;
Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat;
Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB);
Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan; dan
Setelah Anda menyiapkan berkas-berkas di atas, langkah selanjutnya adalah menyiapkan keterangan dan bukti berikut:
Identitas diri
Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon;
Pernyataan tanah tidak sengketa;
Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik;
Biaya Pendaftaran Tanah;
Biaya pendaftaran tanah diatur dalam PP No 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (Foto: Pexels); dan
Biaya pendaftaran tanah diatur dalam PP No 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (Foto: Pexels).
Pokok pokok permasalahan :
Tanah yang berukuran 25 x 30 M, yang klausul sudah berdiri gedung Puskesmas di Kec, Rantau Bayur Banyuasin, terletak di pinggir jalan Simpang Polsek Rantau Bayur menuju dusun 1 desa tebing abang kira-kira 70 Meter dari simpang Polsek Rantau Bayur.
Jalan menuju dusun 1 desa tebing abang. tanah tersebut merupakan Pinjam Pakai Lahan keteruntukannya Puskesmas dari Amir Hamzah Bin Sidih warga dusun 1 Desa Tebing Abang Kec, Rantau Bayur Kab, Banyuasin, Sumsel.
Berdasarkan surat bernomor : B.ll-14/5/PEM/1969 Surat Kepalah Daerah Musi Banyuasin yang berisi ucapan dan rasa terimakasih atas jasa-jasa Amir Hamzah Bin Sidi yang sudah banyak menyumbangkan karya dan tenaga kepada negara selama menjabat Ketua DPR. Marga Rantau Bayur Kab, Muba tertulis di dalam surat keputusan tersebut untuk dijadikan pedoman. Sekayu 1 Februari 1969 Bupati Muba Abdulah Awam.
Sekali lagi Pilih meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk memproses secara hukum. Siapa saja yang sudah dengan berani melakukan, membantu, bersama-sama, dan yang mendapat keuntungan, dari tindakan tersebut harus menerima konsekuensinya.
Hal-hal yang disangkakan serta bukti dokumen yang dilampirkan :
Berdasarkan surat keterangan yang bernomor : 593.4/39/i/lX/1995. Diduga adanya upaya pemalsuan dokumen penghibahan tanah lahan berdirinya bangunan Puskesmas Kec Rantau Bayur yang dilakukan oleh A. Kordian AR pada saat menjabat Kepala Desa Desa Tebing Abang Tahun 1995. memalsukan dokumen yang berisi Amir Hamzah Bin Sidi Menghibahkan tanah ke teruntukan Puskesmas Kec, Rantau Bayur Kab Banyuasin Sumatera Selatan.
Pada saat dokumen SPH yang diajukan kepada pihak ahli yang berbunyi : Saya yang bertanda tangan dibawah ini Nama : Bupati Banyuasin C/q dr. H. Masagus M Hakim, M.Kes. Kepala Dinas Kesehatan Banyuasin Sumsel, tertulis di sini lahir Palembang 28. 06. 2018 Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Nomor /Tgl. KTP : 1671102808720005, Beralamat Komplek PHDM Indah Jln PHDM. V No 10. A Kalidoni.
Dengan ini menyatakan dan mengakui dengan sesungguhnya disertai penjelasan sebagai berikut Bahwa saya Benar menguasai sebidang tanah dengan ukuran P30.5X25m : 762.5 m2 yang terletak di Tebing Abang Jl Desa tebing abang - pengumbuk RT/RW Dusun : 01/03 Desa Tebing Abang Kec, Rantau Bayur Banyuasin Sumsel
Dengan batas dan ukuran
Utara berbatas dengan : Amir Hamzah
Timur berbatasan dengan : Jimmy Folsen
Selatan berbatas dengan : Amir Hamzah
Barat berbatas dengan : jalan desa tebing abang - Pengumbuk.
Dengan Koordinat X : 0422,286 Y: 9.67.0890 tanah tersebut saya sudah kuasai mulai tahun 1995 yang hibah dari Amir Hamzah Bin Sidi. SPH Atas permohonan yang bersangkutan tertanggal 24-10-2018 dilanjutkan di arsipkan di kantor desa tebing abang diterima diarsipkan di kantor desa tebing abang tanggal 31 Oktober 2018.
Diduga yang memalsukan dokumen :
Bupati Banyuasin C/q dr. H. Masagus M Hakim, M.Kes.,
Kepala Desa Desa Tebing Abang : Zainal Aripin,
Camat Kecamatan Rantau Bayur Banyuasin : DRS. Hazanul,
Sekretaris Camat (Sekcam) Kec, Rantau Bayur Banyuasin Sdr : Saipul, Harom.
DLL.
Sebagai syarat pembuatan Sertifikat sebidang tanah gedung puskesmas rantau bayur. dengan bermacam-macam cara untuk mendapatkan persetujuan dari pihak ahli (hak waris) dalam bentuk tanda tangan, membujuk, mengolok-olok pihak ahli waris untuk mendapatkan persetujuan namun persetujuan untuk pembuatan SPH, SKT Surat Keterangan Hibah atau pelimpahan hak tidak pernah diberikan dengan apapun alasannya. Karena tanah tersebut tidak ada dan tidak pernah ada surat penghibahan yang ada tanah tersebut dipinjam pakaikan ke peruntukan gedung Puskesmas Rantau Bayur dengan luas Panjang 30 m X Lebar 25 m. namun kenapa bisa Sertifikat Tanah kepemilikan Amir Hamzah Bin Sidi sudah berbentuk sertifikat yang beratas namakan Bupati Banyuasin H. Askolani Cq Kepala Dinas Kesehatan dr. Masagus M. Hakim M.kes. bukti Dokumen Terlampir :
Mengenai prosedur pembebasan tanah untuk kepentingan umum selengkapnya diatur dalam Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Yang dimaksud untuk kepentingan umum dibatasi pada beberapa hal, misalnya dalam hal ini adalah pembangunan Puskesmas.
Pembebasan tanah untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan jika sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dan dilakukan oleh panitia pengadaan tanah.
Cara pembebasan tanah dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan melalui jual beli atau pelepasan hak yang dilakukan dengan pembuatan akta jual beli atau akta pelepasan hak dihadapan pejabat yang berwenang dengan pemberian ganti kerugian yang bentuk dan besarnya ditentukan secara musyawarah namun ini tidak pernah terjadi dalam hal tanah lahan gedung puskesmas rantau bayur kab, banyuasin sumsel itu artinya tanah tersebut seyogyanya tidak dapat dinyatakan atau tercatat sebagai aset negara.
Dalam pembebasan tanah, hak-hak keperdataan pemilik tanah yang terdiri dari hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah, tetap dilindungi.
Inti peraturan tersebut diantaranya ialah penetapan nilai ganti rugi dilaksanakan dengan cara musyawarah. Nilai ganti rugi ditetapkan atas dasar: nilai tanah yang merujuk NJOP tahun terakhir yang ditetapkan Kantor pelayanan pajak terakhir, nilai bangunan yang ditaksir oleh instansi pemerintah Daerah bidang bangunan, dan nilai tanaman atau benda-benda diatas tanah yang bersangkutan ditaksir oleh instansi pemerintah dibidang pertanian dan bidang lainnya. Semua penetapan diatas menurut jenis hak atas tanah dan status penguasaan tanah.
Jika ganti rugi tidak bisa diputuskan dalam musyawarah, maka panitia pengadaan tanah kotamadya dapat meminta pertimbangan dari Lembaga Penilai Independen (Appraisal) yang ditetapkan ini pun yang terjadi malah sebaliknya kelompok oknum yang berkepentingan berusaha menjebak, berupaya membuat rekayasa kasus dengan bertujuan orang orang yang memiliki hak atau ahli tanah tersebut terlibat hukum guna menghilangkan hak atas perkara tanah tersebut yang melibatkan oknum kepolisian.
Didalam Pasal 27 Undang-Undang No. 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menyatakan hak milik hapus bila : a. tanahnya jatuh kepada Negara :
1. karena pencabutan hak berdasarkan pasal 18;
2. karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya;
3. karena ditelantarkan;
4. karena ketentuan pasal 21 ayat 3 dan 26 ayat 2.
Tidak dapat digolongkan pada perkara ini dengan nomor : 001/WI.BA/SL/01/2020 Karna yang dimaksud ditelantarkan menurut penjelasan Pasal 27 UUPA adalah kalau dengan sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan dari pada haknya.
Sementara Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997) menyatakan: Sesuai tahapan berikut dengan PP 24 Tahun 1997 Pasal 11 sampai dengan Pasal 23:
Pendaftaran tanah untuk pertama kali;
Pemeliharaan pendaftaran tanah;
Pembuatan peta dasar pendaftaran;
Penetapan batas bidang-bidang tanah;
Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang;
tanah dan pembuatan peta pendaftaran;
Pembuatan daftar tanah;
Pembuatan surat ukur;
Pembuktian hak baru;
Pembukuan Hak Dan Penerbitan Sertifikat;
Pendaftaran Tanah;
Sertifikat tanah Anda akan mencantumkan keterangan status hukum tanah. (Foto: Unsplash);
Sertifikat tanah akan mencantumkan keterangan status hukum tanah. (Foto: Unsplash)
Jika seluruh tahapan di atas telah dilaksanakan, maka proses selanjutnya adalah pembukuan hak dan penerbitan sertifikat pendaftaran tanah. Ini sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 yang tercantum dalam Pasal 29 dan Pasal 31.
Adapun hak-hak yang dicantumkan di buku tanah antara lain hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun. Buku tanah juga mencantumkan keterangan atas status hukum tanah atau rumah susun, dan data fisik. Data fisik yang dimaksud adalah data mengenai batas, bidang.
Makah kami meminta kepada pihak pihak yang berwenang di dalam hal ini : Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuasin untuk men non aktifkan atau mentidak berlakukan sertifikat tanah lahan berdirinya gedung Puskesmas Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan sesuai dengan apa yang sudah kami jelaskan di atas.
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Maka dengan ini kami menuntut pemerintah Baik Pusat dan Daerah untuk memberikan apa apa yang seharusnya kami masyarakat miliki dengan tidak ada satu kekurangan apapun sesuai dengan Pancasila dan amanat UUD 45 ;
– Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” prioritas untuk wajib di penuhi (pasal 27 ayat 2).
– Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
– Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
– Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
– Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
– Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
– Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
– Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Demi hukum APH untuk menindak dengan tegas pada yang di sangkahkan dalam hal perbuatan melawan hukum menimbulkan kerugian matrial hingga mental membrangus hak kemerdekaan indipidu yang sangat di lindungi oleh konstitusi negara Indonesia :
Yang Diduga Melakukan Pemalsuan :
berinisial AK, Kepala Desa Pada saat itu 1995, DLL
Diduga Yang memalsukan Dokumen :
Bupati Banyuasin C/q dr. H. Masagus M Hakim, M.Kes.,
Kepala Desa Desa Tebing Abang : berinisial ZA,
Camat Kecamatan Rantau Bayur Banyuasin berinisial HL, Sekcam Kecamatan Rantau Bayur Banyuasin Sumsel ber inisial HR dll
Lebih jelas Baca Berita di Bawah Ini :
Sesuai dengan Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal Demi Pasal” (hlm. 196), masuk ke dalam pengertian memalsu surat dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) maka pelaku pemalsuan dokumen atau perbuatan yang melawan hukum bertentanngan dengan KUHP.
Pasal 263 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut:
“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajipan) atau sesuatu pembebasan hutang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatang kan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.” Jadi, pidana maksimal yang dapat dijatuhkan pada pemalsu tanda tangan suatu surat adalah enam tahun penjara. Namun, untuk dapat dikenai sanksi pidana Pasal 263 ayat (1) KUHP
a. Dapat menerbitkan hak, misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil dan lainnya.
b. Dapat menerbitkan suatu perjanjian, misalnya: surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa dan sebagainya.
c. Dapat menerbitkan suatu pembebasan utang, misalnya kwitansi atau surat semacam itu; atau
d. Suatu surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa, misalnya: surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, dan masih banyak lagi.
Pemalsuan tanda tangan pejabat lembaga pemerintah dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Demikianlah surat pengaduan ini kami buat dengan yang sebenar benarnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani hendaknya Pihak pihak yang berwenang untuk menindak lanjuti secara hukum yang berlaku dan seadil adilnya.
Pengaduan yang bernomor lapor :
Nomor : 001/WI.BA/SL/01/2020
Editing : rn
Admin 081357848782 (0)