-->

Sejarah Kegiatan Kebeacukaian di Indonesia

www.beacukai.go.id (sumberfoto dan artikel)


Sejak VOC secara resmi dibubarkan, beberapa wilayah kekuasaannya di Hindia Timur jatuh ke tangan Inggris. Penguasa Inggris mengangkat Thomas Stamford Raffles sebagai Letnan Gubernur di Jawa. Dalam rangka memulihkan tata kehidupan politik dan ekonomi yang lebih baik di wilayah Hindia Timur, Raffles mulai menerapkan sistem baru yang banyak dipengaruhi oleh pengalamannya di India.

Raffles mengubah sistem pajak yang bersifat komunal menjadi pajak kepala atau individu, terutama dalam pajak tanah. Praktek kebeacuakaian atas sewa boom atau penyewaan pemungutan bea masuk dan bea keluar yang telah berlangsung sejak zaman VOC mulai dihapuskan secara total sejak 1811. Selama lima tahun berkuasa di Hindia Timur, pemerintahan Inggris telah mengubah besaran tarif tol sebanyak empat kali. Perubahan besaran tarif tol itu berkisar antara 6% hingga 10%.

Setelah kekuasaan Inggris berakhir, Hindia Timur disebut sebagai Hindia Belanda (Nederland Indie) dan diperintah oleh Komisaris Jenderal (1816-1819) yang terdiri dari Elout, Buyskes dan Van Der Capellen. Pemerintah Hindia Belanda membuat kebijakan tarif tol baru yang berguna untuk menguntungkan kapal dagang Belanda dan memperkuat industri tekstil di negeri Belanda. Inilah yang kemudian dikenal sebagai sistem tarif proteksi.

Pada 1865 pemerintah Belanda menetapkan Undang-Undang Tarif Hindia Belanda yang pertama dan terus diperbarui hingga pada 1909 diberlakukan Indische Tarief Wet sebagai perbaikan dari undang-undang sebelumnya. Sebagai pelaksanaan dari Wet yang ditetapkan oleh Negeri Belanda, di Hindia Belanda (Indonesia) pemerintah juga menetapkan peraturan dalam bentuk ordonansi yang pada 1932 dikenal dengan sebutan Reachten Ordonantie atau Ordonansi Bea (OB).

Di samping itu pemerintah Hindia Belanda juga menetapkan beberapa ordonansi cukai yang berlaku hingga berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yaitu Ordonansi Cukai Alkohol Sulingan (1873 dan 1934), Minyak Bumi (1886), Bir (1931), Tembakau (1932), Gula (1933), dan Korek Api (dihapus pada 1947).

sumber : lenterakecil.com ; www.beacukai.go.id

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama