BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin berhasil amankan peredaran narkoba jenis sabu seberat 4,1 Kg dan ribuan ekstasi. Tidak hanya mengamankan barang bukti, petugas juga turut mengamankan pelaku. Hal itu disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar SIK saat rilis kasus di halaman Mapolres Banyuasin, Kamis (2/1/2020) Kemarin.
"Penangkapan dilakukan Sabtu sekira pukul 21.00 wib," kata Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Widhi yang sama-sama kita ketahui baru 10 hari menjabat Kasat Narkoba Polres Banyuasin.
Awalnya pihaknya Sat Narkoba Banyuasin menangkap Van Volin selaku kurir narkoba yang ditangkap saat petugas melakukan razia rutin kepada setiap kendaraan dan penumpang yang akan menyebrang di pelabuhan Tanjung Api-api Desa Sungsang Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Sabtu (28/12/2019) malam”, ujar Kapolres Banyuasin.
Lalu pada Senin sekitar pukul 03.00 Wib polisi menangkap tersangka Hermansyah bin Ilyas, pelaku M Van Volin merupakan warga jalan Slamet Riyadi RT 04 Desa Solok Sipin Kecamatan Danau Sipin, Provinsi Jambi.
Dari tangan pelaku, petugas mendapatkan narkotika jenis sabu seberat 4,1 Kg dan pil ekstasi sebanyak 4.705 butir yang berlogo granat warna ungu, pelaku ditangkap saat razia dilakukan untuk keamanan dalam penyeberangan.
“Penangkapan berdasarkan informasi yang diterima oleh anggota Polres Banyuasin dari masyarakat yang mencurigai gerak-gerik M Van Volin yang merupakan kurir lintas antar provinsi membawa barang haram tersebut dari Tembilahan Provinsi Riau tujuan Kepulauan Bangka, untuk persiapan pesta pergantian tahun.
Setelah dikembangkan sabu dan ektasi tersebut merupakan pesanan salah satu Bandar (BD) narkoba bernama Hermansyah yang juga diamankan satuan Narkoba Polres Banyuasin dibawah pimpinan Ipda Teddy Bharata” tambahnya.
Banyaknya jumlah barang bukti (bb) narkoba yang didapat dari tangan pelaku, M Van Volin dan Herman diduga meraka tersebut merupakan bd dan juga pemasok terbesar di kepulauan bangka narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Tersangka akan di kenakan pasal 114 ayat 2 dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati,”jelasnya
Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba Polres Banyuasin AKP Widhi Andika Darma SH SIk menjelaskan bahwa dirinya baru sepekan dalam menjalankan tugasnya sebagai Kasat Narkoba di Polres Banyuasin telah berhasil melakukan penangkapan sebesar ini.
“Hal ini akan memacu semangat kita untuk terus melakukan pengembangan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum polres Banyuasin, sehingga Banyuasin Bebas narkoba” tutur Widhi.
Dirinya juga menerangkan dengan keberhasilan mereka mengamankan narkotika jenis sabu seberat 4,1 Kg dan 4.705 butir Pil Ekstasi maka 30.000 Jiwa masyarakat telah terselamatkan.
Pewarta : rn
Admin 081357848782 (0)