Denpasar, Bali - Tim Ditresnarkoba Polda Bali mengendus pelaku penyalahguna narkotika pada Selasa (7/1/2020) pukul 15.20. Pelaku WA (34), dicegat petugas di depan bengkel Sakura Motor di saat melintas di Jalan Hayam Wuruk No 19. Saat digeledah, pelaku kedapatan membawa 18 paket shabu.
Direktur Ditresnarkoba Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Ida Bagus Komang Ardika, S.H. menyatakan pelaku yang kost di Jalan Gunung Andakasa No. 33 Desa Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, digeledah oleh Tim Unit 4 Subdit III.
"Tim telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang laki-laki dengan inisial WA (34). Saat digeledah dihadapan saksi-saksi umum, ditemukan 18 paket plastik klip berisikan kristal bening yang diduga sabu pada tas pinggang warna hitam yang dibawa pelaku," ujar Kombes Pol Ida Bagus Komang Ardika, S.H.
Di dalam tas pinggang itu juga ditemukan 1 unit HP Nokia dan Kartu ATM BRI. "Pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya dan rencana akan diedarkan dengan cara menempel pada tempat-tempat tertentu," jelasnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Bali guna proses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang ditemukan petugas berupa sebuah tas pinggang berisi 18 paket plastik klip berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu. Berat keseluruhan 18 paket itu 10.77 gr Brutto atau 5.55 gram Netto. Turut diamankan sebuah HP merek Nokia dengan SIM card 081227016220, 1 buah kartu ATM BRI.
Terhadap barang bukti shabu, polisi juga akan mengecek barang bukti itu di Laboratorium Forensik. Selanjutnya, kepolisian menjerat pelaku dengan Undang-undang Narkotika. Lantaran pelaku memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika jenis shabu untuk diedarkan.
Admin 081357848782 (0)