-->

Kasus Pemalsuan Dokumen dan Tanda Tangan Tanah Ditempati Puskesmas, Kec, Rantau Bayur Resmi Terlapor di Polres Banyuasin

Poto Pili Yadi Warga Tebing Abang mau cari keadilan di Polres Banyuasin (13/01/2020) rn.

BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Setelah berkoordinasi, mendapat wejangan dan petunjuk tentang prosedur proses tindak lanjut hukum atas Pengaduan Pemalsuan Dokumen Sebidang Tanah yang Bernomor : 001/WI.BA/SL/01/2020 dari Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Bapak Mochamad Jefri, SH, Mhum melalui Kasi Pidsus Budi Mulia, SH, mengatakan untuk melaporkan kasus tersebut di Kasus Pidana Umum (Pidum) Polres Banyuasin Senin (13/01/2020) Kemari.

Seperti yang sudah media massa beritakan kemarin terkait kasus Pemalsuan dokumen sebidang tanah yang diatasnya sudah berdiri Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) Kec, Rantau Bayur Banyuasin dengan ukuran P30.5X25m : 762.5 m2 yang terletak di Tebing Abang Jl Desa tebing abang - pengumbuk RT/RW Dusun : 01/03 Desa Tebing Abang Kec, Rantau Bayur Banyuasin Sumsel.



Dengan batas dan ukuran : Utara berbatas dengan : Amir Hamzah. Timur berbatasan dengan : Jimmy Folsen. Selatan berbatas dengan : Amir Hamzah. Barat berbatas dengan : jalan desa tebing abang - Pengumbuk.

Dengan Koordinat X : 0422,286  Y: 9.67.0890 tanah tersebut saya sudah kuasai mulai tahun 1995 yang hibah dari Amir Hamzah Bin Sidi. SPH atas permohonan yang bersangkutan tertanggal 24-10-2018 dilanjutkan di arsipkan di kantor desa tebing abang diterima diarsipkan di kantor desa tebing abang tanggal 31 Oktober 2018 seperti yang di tulis di dalam pengajuan SPH.

Walau di suruh sana-sini dan cercahan pertanyaan yang hanya untuk membuat resah dan takut, Alhamdulillah berkas laporan Pengaduan Pemalsuan Dokumen Sebidang Tanah milik kami tersebut dapat saya serahkan pada bidang penerimaan surat dan dokumentasi Polres Banyuasin jelas Pili, 13/01/2020 Kemarin.
Apa memang begitu ya pelayanan untuk masyarakat umum di Polres Banyuasin ini tanya pada awak media tribunus.co.id ?? "KAPOLRES BANYUASIN"

Seperti berita beberapa waktu lalu Pili Yadi (38) katakan bahwasanya mendiang Bapaknya mengikrarkan atau berwasiat untuk tanah yang berukuran tersebut dipinjam pakaikan keteruntukkannya Puskesmas Kec, Rantau Bayur, namun dengan ketentuan sebidang tanah tersebut tetap kepemilikan; Amir Hamzah Bin Sidi tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan dengan alasan apapun, makanya almarhum tidak pernah keluarkan surat hibah dengan alasan apapun urainya.

Dengan tujuan prioritas untuk anak cucunya mendapatkan manfaat dari tanah tsb dan tanah tersebut tidak di salah gunakan oleh pihak pihak lain, siapa pun jelas Pilih Yadi. Saat di wawancarai kemarin bertempat di dusun 1 desa tebing abang Sabtu 28/12/2019 kemarin.

Yang menjadi permasalahan dan suatu alasan yang mendasar pihak keluarga menutup untuk sementara Puskesmas itu ialah diketahui sebidang tanah tersebut sudah berbentuk sertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Banyuasin Sumsel Tertanda dr Masagus M Hakim, Mkes. Kepala Dinas Kesehatan Banyuasin.

"Soraya mengatakan atas dasar dari mana..!!! pembuatan sertifikat sebidang tanah ini tentu prosesnya melewati Surat Pengakuan Hak (SPH), Surat Keterangan Tanah (SKT) akta notaris dari PPATK Baru sertifikat tentuh di sini banyak hak-hak yang dirampas kemerdekaannya secara konstitusi itu di lindungi oleh Negara. Dengan bentuk pemalsuan dokumen, tanda tangan oleh oknum2 pemangku kepentingan.

Mewakili keluarga dari 12 bersaudara saya jelas Pili, menyampaikan rasa kekecewaannya, terhadap reformasi birokrasi mental yang pemerintah sudah lakukan belakangan ini khususnya di tubuh Pemkab Banyuasin Sumsel.

Sekali lagi Pili meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk memproses secara hukum. Siapa saja yang sudah dengan berani melakukan, membantu, bersama-sama, dan yang mendapat keuntungan, dari tindakan tersebut harus menerima konsekuensinya.

Bahwa pemberian pelayanan kepada masyarakat merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, yang pelaksanaannya diawasi oleh masyarakat dalam rangka mewujudkan akuntabilitas publik, menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;

Bahwa hak untuk mendapatkan pelayanan merupakan harapan bagi setiap warga masyarakat atas permasalahan yang disampaikan pada penyelenggara negara guna mendapatkan penyelesaian secara tuntas.

Sesuai dengan surat bernomor : 005/504/Disperkimtan/2018 yang berisikan: sehubungan dengan surat Kepala Dinas Kesehatan Nomor : 900/832/Kes/2018 tanggal 04 juni 2018 perihal Permohonan penyelesaian tanah Puskesmas Pengumbuk Kec, Rantau Bayur pada hari kamis 12 juni 2018 bertempat di ruang rapat Dinas Perkimtan Kab, Banyuasin dari rapat tersebut memberitahu atau dan menetapkan tapal batas atau luas tanah gedung Puskesmas Kec, Rantau Bayur seukuran 25 X 30,5 m.

APBD 2019 Dinas Perkimtan Kabupaten Banyuasin Sumsel :..?????? 
2.04 . 1.03.1 . 17.01 Fasilitasi Penyelesaian Konflik -Konflik Pertanahan Rp.1.208.034.200,00.

Berita Korupsi Dinas Kesehatan Banyuasin :



Lewat pesan singkat wa Bapak Bupati menjelaskan bahwa tanah yang di maksut sudah masuk aset dan sudah di sertifikat kan, jelas H. Askolani yang terkesan membantu pelaku pemalsuan dokumen, tanda tangan. Kepala Dinas BAPPEDA Erwin Ibrahim terkait tanah gedung Puskesmas Rantau Bayur Tanah tersebut sudah masuk, tercatat aset negara sudah berbentuk Sertifikat dan surat hibahnya ada jelas Bupati Banyuasin jawab pesan WA.

Mengingat ;
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Sebagai seorang warga negara kami meminta atas hak kami sebagai warga negara yang secara konstitusi sudah kami penuhi kewajiban kami. Dengan itu juga seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. 

Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. 

Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

Mewakili keluarga dari 12 bersaudara saya Pilih menyampaikan rasa kekecewaannya, terhadap reformasi birokrasi mental yang pemerintah sudah lakukan beberapa tahun belakangan ini khususnya di tubuh Pemkab Banyuasin Sumsel.

Bukannya mengalami perubahan secara signifikan, malah kemunduran yang terjal keluh Pilih upaya baik dengan maksud menjadi amal jariah Bapak saya, malah di manfaatkan oleh orang2 yang tidak bertanggung jawab jelas Pilih dengan kecewa. Berdasarkan surat bernomor : B.ll-14/5/PEM/1969 Surat Kepalah Daerah Musi Banyuasin yang berisi ucapan dan rasa terimakasih atas jasa-jasa Amir Hamzah Bin Sidi yang sudah banyak menyumbangkan karya dan tenaga kepada negara selama menjabat Ketua DPR. Marga Rantau Bayur Kab, Muba tertulis di dalam surat keputusan tersebut untuk dijadikan pedoman. Sekayu 1 Februari 1969 Bupati Muba Abdulah Awam.

Hal-hal yang disangkakan serta bukti dokumen yang dilampirkan :

Berdasarkan surat keterangan yang bernomor : 593.4/39/TA/lX/1995. Diduga adanya upaya pemalsuan dokumen penghibahan tanah lahan berdirinya bangunan Puskesmas Kec Rantau Bayur yang dilakukan oleh A. Kordian AR pada saat menjabat Kepala Desa Desa Tebing Abang Tahun 1995. memalsukan dokumen yang berisi Amir Hamzah Bin Sidi Menghibahkan tanah ke teruntukan Puskesmas Kec, Rantau Bayur Kab Banyuasin Sumatera Selatan.

Yang Diduga Melakukan Pemalsuan :
A Kordian, AR Kepala Desa Pada saat itu 1995, DLL 

Pada saat dokumen SPH yang diajukan kepada pihak ahli yang berbunyi : Saya yang bertanda tangan dibawah ini Nama : Bupati Banyuasin C/q dr. H. Masagus M Hakim, M.Kes. Kepala Dinas Kesehatan Banyuasin Sumsel, tertulis di sini lahir Palembang 28. 06. 2018 Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Nomor /Tgl. KTP : 1671102808720005, Beralamat Komplek PHDM Indah Jln PHDM. V No 10. A Kalidoni.
Diduga Yang memalsukan Dokumen :
Bupati Banyuasin C/q dr. H. Masagus M Hakim, M.Kes.,
Kepala Desa Desa Tebing Abang : Zainal Aripin,
Camat Kecamatan Rantau Bayur Banyuasin : DRS. Hazanul Hak,
Sekretaris Camat (Sekcam) Kec, Rantau Bayur Banyuasin Sdr : Saipul, Harom.
DLL.

Saya sangat percaya terhadap kinerja dan Integritas Polres Banyuasin yang akhir akhir ini mengalami pencapaian kinerja yang beransur-ansur mebaik terutama di bidang mental seorang Kepolisian sebagai Pelayan Masyarakat bukan Pemeras Rakyat jujur saya sebagai rakyat kecil apresiasi atas kinerja baik Polres Banyuasin ini urai Pili.

Pewarta : rn

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama