Surabaya, Jatim – Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Djamaludin didampingi Direktur Reskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Pol Gideon Arif Setiawan menghadiri konferensi pers Penindakan Barang Impor Tiruan/Pemalsuan Merek, Kamis (9/1/2020) di Terminal Peti Kemas Surabaya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi dan Brigjen Pol. Reynhard Silitonga serta pejabat dari instansi terkait juga hadir pada kegiatan itu.
Barang alias produk palsu yang diungkap berupa pulpen merek Standard dari salah satu importir dari negara Tiongkok.
Pulpen merek Standard palsu tersebut diangkut dalam 1 kontainer. Iisinya 858.240 buah pulpen Standard AE7 Alfa Tip 0.5 Made in Indonesia. Perkiraan nilai barangnya Rp1.019.160.000, diimpor dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 6 Desember 2019.
Kasus ini bermula dari analisis transaksi impor yang dilakukan Bea Cukai atas importasi PT. PAM yang diduga melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kemudian Bea Cukai menotifikasi kepada pemilik merek PT. Standardpen Industries (SI) sebab merek tersebut telah terekam dalam sistem otomasi kepabeanan barang-barang HKI.
PT. SI setuju untuk memberikan penangguhan sementara ke Pengadilan Niaga untuk pemeriksaan selanjutnya.
Pemeriksaan bersama dilakukan oleh Hakim Pengadilan Niaga, Panitera , Bea Cukai, Saksi Ahli, Pemohon (PT. SI), termohon (PT. PAM).
“Penindakan secara sinergis tersebut dilakukan bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Polri,” kata Brigjen Pol Djamaludin. (Dwi)
Admin 081357848782 (0)