BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Berdirinya Puskesmas Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumsel di atas tanah milik Amir Hamzah Bin Sidih almarhum.
Tanah yang berukuran 25 x 30 M, yang klausul sudah berdiri gedung Puskesmas di Kec Rantau Bayur Banyuasin, terletak di pinggir jalan Simpang Polsek Rantau Bayur menuju dusun 1 desa tebing abang kira-kira 70 M dari simpang Polsek Rantau Bayur.
Jalan menuju dusun 1 desa tebing abang. tanah tersebut merupakan hiba lebih tepatnya lagi Pinjam Pakai Lahan keteruntukannya Puskesmas dari Amir Hamzah Bin Sidih Warga Dusun 1 Desa Tebing Abang Kec, Rantau Bayur Kab, Banyuasin, Sumsel.
Jalan menuju dusun 1 desa tebing abang. tanah tersebut merupakan hiba lebih tepatnya lagi Pinjam Pakai Lahan keteruntukannya Puskesmas dari Amir Hamzah Bin Sidih Warga Dusun 1 Desa Tebing Abang Kec, Rantau Bayur Kab, Banyuasin, Sumsel.
Berdasarkan dari salah satu anak pemilik tanah, Sdr Pilih Yadi (38) Bapak nya mengikrarkan atau berwasiat. Untuk tanah yang berukuran tersebut di pinjam pakaikan keteruntukkannya Puskesmas Kec, Rantau Bayur, namun dengan ketentuan sebidang tanah tersebut tetap kepemilikan; Amir Hamza Bin Sidi tidak di perbolehkan untuk di perjualbelikan dengan alasan apapun, makanya almarhum tidak pernah keluarkan surat hibah dengan alasan apapun urainya.
Dengan tujuan prioritas untuk anak cucunya mendapatkan manfaat dari tanah tsb dan tanah tersebut tidak di salah gunakan oleh pihak pihak lain, siapa pun jelas Pilih Yadi. Saat di wawancarai kemarin bertempat di dusun 1 desa tebing abang Sabtu 28/12/2019.
Yang menjadi permasalahan dan suatu alasan yang mendasar pihak keluarga menutup untuk sementara Puskesmas itu ialah diketahui sebidang tanah tersebut sudah berbentuk sertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Banyuasin Sumsel Tertanda dr Masagus M Hakim, Mkes. Kepala Dinas Kesehatan Banyuasin.
Ini penjelasan Ketua BPK RI tentang ketentuan dan prosedur yang dapat di legal kan sebagai aset nagara
"Lalu soraya mengatakan atas dasar dari mana..!!! pembuatan sertifikat sebidang tanah ini tentu prosesnya melewati Surat Pengakuan Hak (SPH), Surat Keterangan Tanah (SKT) akta notaris dari PPATK Baru sertifikat tentuh di sini banyak hak-hak yang dirampas kemerdekaannya secara konstitusi itu di lindungi oleh Negara. Dengan bentuk pemalsuan dokumen, tanda tangan oleh oknum2 pemangku kepentingan.
Mewakili keluarga dari 12 bersaudara Sdr Pilih penyampaikan rasa kekecewaannya, terhadap repormasi birokrasi mental yang pemerintah sudah lakukan beberapah tahun belakangan ini khususnya di tubuh Pemkab Banyuasin Sumsel.
Bakannya mengalami perbaikan secara seknifikan, malah yang ada kemunduran terjal. Keluh pilih upaya baik dengan maksut menjadi amal jariah Bapak saya, malah di mempaatkan oleh orang2 yang tidak bertanggung jawab jelas Pilih dengan kecewa.
Sekali lagi Pilih meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk memproses secara hukum. Siapa saja yang sudah dengan berani melakukan, membantu, bersama-sama, dan yang mendapat keuntungan, dari tindakan tersebut harus menerima konsekwensinya tegasnya.
Bakannya mengalami perbaikan secara seknifikan, malah yang ada kemunduran terjal. Keluh pilih upaya baik dengan maksut menjadi amal jariah Bapak saya, malah di mempaatkan oleh orang2 yang tidak bertanggung jawab jelas Pilih dengan kecewa.
Sekali lagi Pilih meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk memproses secara hukum. Siapa saja yang sudah dengan berani melakukan, membantu, bersama-sama, dan yang mendapat keuntungan, dari tindakan tersebut harus menerima konsekwensinya tegasnya.
Pewarta : rn
Admin 081357848782 (0)