-->

Polisi Kota Probolinggo Ringkus Pelaku Brutal Yang Viral di Medsos






Probolinggo, Jatim www.tribunus.co.id  - Polsek Mayangan Polres Probolinggo Kota bergerak cepat untuk mengungkap kasus anarkis, yang diduga dilakukan oleh sekelompok pemuda yang sempat viral di media sosial, Minggu (01/12/2019) dini hari. Pada Kamis (05/12/19) siang, Polsek Mayangan berhasil menangkap ketujuh pelaku. Para pelaku mengatakan, bahwa aksi kriminal itu bermula dari tindakan kelompok lain yang membleyer motor.

Dengan menggunakan penutup wajah, 7 pelaku tersebut dikeluarkan dari ruang tahanan menuju ruang pers rilis Mapolsek Mayangan. Inisial 7 pelaku tersebut yakni W, 22, MF, 19, AA, 13, MN, 18, MN, 18, SR, 18, dan JMA, 18.

Ketujuh pelaku yang berhasil ditangkap merupakan warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Dari 7 pelaku tersebut, 5 di antaranya masih berstatus pelajar.

Saat rilis yang dilaksanakan oleh Polsek Mayangan, satu per satu pelaku ditanya terkait aksi anarkis yang mereka lakukan. Salah satu pelaku mengaku, bahwa aksi kriminalitas itu bermula saat mereka ngopi di salah satu tempat di pinggir jalan Kota Probolinggo.Saat itulah, sejumlah pemotor menggeber motor saat melintas di warung tempat ketujuh pelaku sedang ngopi.

“Karena tak terima, para pelaku pun mengejar kelompok yang mbleyer itu,” ungkap Kompol Ahmad Firman Wahyudi, Kapolsek Mayangan.

Saat pengejaran itulah, Kompol Firman melanjutkan, salah seorang pelaku melihat motor yang ciri-cirinya persis dengan motor yang membleyer kelompok pelaku. Motor itu terlihat parkir di sebuah warung kopi, di timur markas Kodim 0820 Probolinggo.

“Seketika itulah, para pelaku turun dan merusak 4 motor yang parkir di warung tersebut,” ujar Kompol Firman.

Karena pemilik motor menyelamatkan diri ke dalam warung, tak ayal para pelaku merusak rolling door warung. Setelah itu, ketujuh pelaku langsung melarikan diri ke arah timur. Akan tetapi, beberapa saat kemudian, video aksi pengrusakan menyebar di media sosial.

Selain mengamankan 7 pelaku, Polsek Mayangan juga mengamankan barang bukti 4 motor milik pelaku, 1 motor yang dirusak, dan 1 buah knalpot.
“Para pelaku dikenakan pasal 170 juncto 406 KUHP. Mereka diancam pidana penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya.

Humas.

.

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama