Jakarta, www.tribunus.co.id - Kepala Bidang Humas PMJ Kombes Pol Drs. Yusri Yunus, didampingi Kabid Yandokpol RS Polri Kombes Pol. Dr. Agung Widjayanto, SPF, DFM, dan Kasubdit 3 Ditresnarkoba PMJ AKBP M. Iqbal Simatupang SIK.,MSi terkait keberhasilan Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ mengungkap dan menangkap pelaku pengedar dan penyalahgunaan Narkotika jenis Meth/Shabu sebanyak 1 (satu) Ons yang disimpan dalam kotak kardus lampu berisikan paket sabu yang disimpan di dalam lemari berada di rumah kontrakan tersangka S.
Hasil Interogasi tersangka S, Sabu diperoleh dari seorang bernama PAPI (DPO). Saat dilakukan pengembangan untuk mencari tersangka PAPI, tersangka S melakukan pemukulan terhadap petugas yang melakukan pengawalan dan berusaha merebut salah satu senjata petugas, sehingga dilakukan tembakan peringatan sebanyak 2 (dua) kali ke udara, namun tersangka tetap melakukan perlawan/penyerangan, sehingga dilakukan tindakan tegas yang terukur terhadap Tersangka S. Namun dalam perjalanan ke RS. Polri Kramat Jati, Jakarta Timur tersangka meninggal dunia.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
.
Humas
.
Admin 081357848782 (0)