Probolinggo, Tribunus.co.id
Kembali edarkan daun ganja kering siap hisap, Subanendro (54) residivis, alamat jalan Mayjen Haryono No.22, Rt.01/Rw.04 Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo Jawa Timur ditangkap Satreskrim Polsek Sumberasih, Polres Probolinggo Kota.
"Penangkapan tersangka Subanendro ini hasil pengembangan setelah petugas Satreskrim Polsek Sumberasih sebelumnya menangkap tersangka Dwiki Dio Darmawan (22), warga jalan KH. Hasim Ashari No. 41,Rt.02/Rw.05, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo yang terbukti membawa 4 (empat) linting daun ganja kering siap hisap di salah satu kamar penginapan di jalan Raya Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo pada hari Senin (16/12/2019) lalu," ujar Kapolsek Sumberasih Iptu Suyanto saat konferensi pers, Selasa (24/12/2019) siang.
Kepada petugas, lanjut Kapolsek Iptu Suyanto, tersangka Dwiki Dio Darmawan ini mengaku, bahwa barang haram tersebut dibeli dari tersangka Subanendro dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Dari keterangan tersangka Dwiki Dio Darmawan ini, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Subanendro dirumahnya dijalan Mayjen Haryono No.22 Rt.01/Rw.04, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Setelah petugas melakukan penggeledahan dirumah tersangka Subanendro, didapatkan barang bukti (BB) berupa ; 3 (tiga) buah plastik klip berisi daun ganja kering, 1(satu) linting daun ganja kering siap hisap, 26(dua puluh enam) plastik klip kosong, 3(tiga) pak kertas rokok linting yang disimpan didalam kamar rumahnya.
Kepada petugas, tersangka Subanendro ini mengaku bahwa barang haram tersebut dibeli dari temannya berinisial 'F' alamat Malang. "Dan saat ini menurut keterangan tersangka Subanendro, 'F' sedang menjalani hukuman di Lapas Lowok Waru Malang," ungkap Iptu Suyanto.
Kapolsek Iptu Suyanto juga menjelaskan, bahwa tersangka Subanendro ini merupakan residivis. Sebelumnya, pada tahun 2010 tersangka pernah menjalani hukuman pidana di Lapas Lowok Waru Malang dengan kasus yang sama. Pada tahun 2016 tersangka baru keluar menjalani hukuman. "Setelah 3 (tiga) tahun menghirup kebebasan, 16 Desember 2019 tersangka ditangkap lagi oleh polisi dengan kasus yang sama," jelasnya.
Iptu Suyanto menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Dwiki Dio Darmawan dikenakan pasal 111 ayat (1) UU Narkotika No.35 tahun 2009 (memiliki, menguasai narkotika golongan 1 jenis ganja, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, dan paling lama 12 tahun).
Untuk tersangka Subanendro, karena pengedar dan residivis, dikenakan pasal 114 ayat (1) UU Narkotika No.35 tahun 2009. (Mengedarkan narkotika golongan 1 jenis ganja dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 5 tahun yo pasal 144 UU narkotika, ditambah 1/3), tegasnya. (Singgih).
Admin 081357848782 (0)