-->

Baru Aku Tahu, Ternyata Menikah Itu Indah





Menikah merupakan jalan hidup yang mulia dan sangat dianjurkan oleh Islam. Banyak tuntunan baik dalam Al-Qur'an maupun hadis yang mendorong setiap umat Islam untuk menunaikan ibadah nikah. Permasalahannya, banyak orang yang masih ragu untuk menikah dan banyak mereka yang telah menikah tetapi berantakan di tengah jalan.

Para pemuda yang belum berani menikah kebanyakan beralasan tentang urusan finasial yang katanya belum memadai. Bukankah Allah telah menjamin setiap hamba-Nya yang menikah maka akan dilipat-gandakan rezekinya. Sedangkan mereka yang gagal dalam mengarungi bahtera rumah tangga selalu menyalahkan takdir. Pertanyaannya, pantaskah menyalahkan Allah sementara pernikahannya tidak didasari cinta karena Allah.

Menikah dalam Islam
Islam telah membuat tuntunan yang proporsional terkait anjuran dan hukum nikah. Anjuran dalam Al-Qur'an salah satunya, “Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil maka (kawinilah) seorang saja.” (QS al-Nisa:3).

Firman Allah yang lain seperti terangkum dalam QS. Ar-Ruum: 21, yang berarti: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir."

Dan anjuran Rasulullah terkait menikah sebagaimana beliau bersabda, “Hai kaum muda, barangsiapa di antara kalian ada yang mampu, maka menikahlah. Karena menikah itu lebih menjaga pandangan dan memelihara kehormatan. Dan barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya ia berpuasa. Karena puasa itu akan menjadi perisai dari perbuatan keji.” (HR Bukhari-Muslim).
Menikah dalam Islam

Hukum Nikah
Dari penjelasan ayat Al-Qur'an dan Hadis di atas cukup jelas bahwa menikah itu ibadah yang sangat indah dan mesti diprioritaskan ketika sudah mampu. Sedangkan hukum nikah menurut banyak ulama dibedakan menjadi Jaiz (boleh-boleh saja), sunat bagi mereka yang mampu, wajib bagi yang mampu dan khawatir berbuat zina, serta makruh bagi yang tidak / belum mampu.

Sumber: Bacaan Muslim

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama