Tokoh budayawan Nusantara asal Sumsel, Tuan Guru Fekri Juliansyah Bin Muslim dari Lembah Serunting
PALEMBANG,TRIBUNUS.CO.ID - TG. Fekri Juliansyah, S.IP., Menyimak dari pemberitaan media massa online tribunus.co.id dari berbagai tahapan dan tindakan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Pemkab Banyuasin provinsi Sumatera Selatan, Saya rasa pemerintah dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH) harus responsif dan berkewajiban untuk mengungkap kasus kasus tipikor di Pemkab Banyuasin demi hukum.
Karena ini suatu alasan yang mendasar dari kejadian konflik-konflik horizontal yang terjadi dewasa ini di berbagai daerah di negara kita ini, dengan alasan rasa kemanusiaan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Senin (04/11/2019).
TG. Fekri Juliansyah, S.Ip. mencontohkan tindakan tipikor yang terjadi di Pemkab Banyuasin seperti Peningkatan ruas jalan SP jalan lingkar - Pengumbuk Kecamatan Banyuasin lll Senilai Rp.6,689.932.497,00 yang mengerjakannya PT. Djalur Kencana Sakti memakai dana dari APBD/DAK Kabupaten Banyuasin tahun 2019.
Sekarang Peningkatan ruas jalan SP jalan lingkar - Pengumbuk Kecamatan Banyuasin lll Ini belum usai dikerjakan kira-kira baru 30% dengan kondisi jalan sudah mengelupas batu nya sudah keluar dan jalan pun sudah berdebu bisa di lihat pada foto di bawa ini habis kan uang pemerintah rakyat bermiliar2 kok kerjanya asal-asalan, jelasnya.
Baca juga :
Lanjut Tokoh budayawan Nusantara asal Sumsel, Tuan Guru Fekri Juliansyah bin Muslim dari Lembah Serunting Pagar Alam Ini mengatakan, Tidak hanya proyek ini saja hampir semua proyek pekerjaan yang bernilai miliaran rupiah itu semuanya aut-autan dan asal-asalan tentu ini mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar.
Lalu di mana pemerintah dan APH, ini kan uang rakyat belum lagi Proyek Rehab Jalan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa senilai Rp.8,26 M. pemenang lelang nya kalau tidak salah CV Bagus Bankit di sana seharusnya pihak Developer yang membangun jalan di perumahan yang ia bangun. Lebih jelasnya baca juga :
Peningkatan ruas jalan SP jalan lingkar - Pengumbuk Kecamatan Banyuasin lll Senilai Rp.6,689.932.497,00 yang mengerjakannya PT. Djalur Kencana Sakti
Pemkab Banyuasin mala membangun jalan perumahan kompleks residen BTN dan Kompleks Perumahan Mega Asri ll menggunakan uang APBD, yang diduga anggaran yang digunakan tidak sedikit Rp.8,26 M., mohon APH untuk kasus tersebut segera di dalami karena untuk modus pencucian uang yang seperti ini sudah kerap terjadi di Pemkab Banyuasin Sumsel ini, jelasnya.
Proyek Rehab Jalan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa senilai Rp.8,26 M. pemenang lelang nya CV Bagus Bankit.
TG, Kemarin Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Selatan (Sumsel), sudah menyatakan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin pada tahun anggaran 2018 lalu telah mengalokasikan untuk belanja modal sebesar : Rp 285.489.609.049.
Dan telah direalisasikan per 30 November 2018 senilai Rp 170.278.520.009,74 atau 59 persen dari anggaran Proyek pembangunan Infrastruktur tersebut dilaksanakan oleh PT NMB dengan nomor Kontrak ;03/Kontrak/PPK-APBD/SP.LL/PUTR/2018 tertanggal 5 September 2018 dengan nilai anggaran sebesar Rp.4.716.621.863,48.
Peningkatan ruas jalan SP jalan lingkar - Pengumbuk Kecamatan Banyuasin lll Senilai Rp.6,689.932.497,00 yang mengerjakannya PT. Djalur Kencana Sakti
FITRA Sumsel juga menyampaikan, bahwa sebagaimana kesepakatan tertuang dalam berita acara pada pengujian kualitas beton Nomor: 02/BAK Quality/Belanja-Banyuasin/11/2018. tanggal 07 Desember 2018 antara BPK, PPK dan rekanan disebutkan bahwa pengujian kuat tekan mewakili mutu beton atas keseluruhan pekerjaan pada perkerasan beton yang ada di dalam kontrak yaitu dengan luas 1.507,20 m³.Kamis (15/8/2019).
Baca juga :
Namun dari laporan hasil uji tekan beton Laboratorium Politeknik Negeri Sriwijaya Nomor : 10452/PL6.4.2/LP/2018, ternyata hasil pengujian pada lima sampel menunjukkan bahwa nilai kuat tekan beton rata-rata hanya sebesar 133,36 kg/cm² yang jauh di bawah standar sebagaimana tertuang dalam kesepakatan tersebut atau tidak mencapai kuat tekan beton yang telah ditetapkan dalam persyaratan yaitu K-250.
Baca juga ;
Hal ini tentu sangat merugikan keuangan negara serta masyarakat pada umumnya, karena jalan yang dibangun dipastikan akan cepat rusak karena adanya pengurangan pada mutu beton dari K-250 menjadi K-133,36/cm². Sementara pembiayaan tetap dengan harga pada Spek K-250,” terang Nunik Handayani selaku Koordinator FITRA Sumsel Kamis (15/8/2019) Kemarin jelas TG.
Ia pun menilai permasalahan tersebut juga telah melanggar Perpres Nomor 4 Tahun 2015 terutama pada Pasal 6 huruf g dan Pasal 89 ayat 2 huruf a tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di revisi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dan Pasal 55 KUHP.
TG, Sebagai warga negara yang baik kita semua harus patuh pada hukum entah itu masyarakat, polisi, jaksa, pejabat negara kah, bupati, gubernur hingga Presiden sekalipun. wajib patuh dan tunduk pada hukum yang diamanatkan oleh konstitusi.
Pewarta : rn
Admin 081357848782 (0)