-->

Polres Karangasem Gelar Press Release Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan PNPM



Karangasem,  Bali - Polres Karangasem* , Pada hari Selasa Waka Polres Karangasem  Kompol Aris Purwanto, S.H.,S.I.K.,M.H., bersama Unit Raskrim Polres Karangasem melaksanakan Press Release tidak pidana korupsi di loby Polres Karangasem.

Kasus korupsi berkedok kelompok fiktif bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dana bergulir khusus untuk kelompok perempuan yang menyeret dua nama ibu rumah tangga asal Rendang Karangasem kini kembali bergulir, yang ditanggani oleh Unit III Tipikor Polres Karangasem.

Usai dua ibu rumah tangga Ni Ketut Wartini alias Gebrod dan Ni Wayan Murniati alias Bebel divonis bersalah oleh PN Tipikor Denpasar atas kasus korupsi dana pinjaman khusus kelompok perempuan program PNPM berkedok kelompok fiktif. Kini nama Ketua UPK Kecamatan Rendang, I Wayan Sukertia juga ikutan terseret dalam kasus tersebut.

Terseretnya nama Sukertia pria asal Banjar Dinas Kedundung, Besakih, Rendang, Karangasem ini setelah jajaran unit Tipikor Polres Karangasem melakukan pengembangan penyidikan kasus tersebut terhadap lembaga UPK dalam hal ini ketua UPK sendiri yaitu Wayan Sukertia yang menyuruh dan memberikan arahan atau petunjuk terhadap kedua terdakwa untuk membentuk kelompok-klompok fiktif (32 klompok fiktif).

Selain itu, Sukertia juga diduga menyalah gunakan wewenang sebagai Ketua UPK sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.1.963.417.000,00 sesuai dengan penghitungan dari BPKP.

“Ya ini merupakan pengembangan kasus tersebut, kita lakukan penyidikan pada tanggal 29 April 2019 lalu dan hari ini sudah memasuki tahap dua,” kata Wakapolres Karangasem Kompol Aris Purwanto, S.H.,S.I.K.,M.H., ketika menggelar pres rilies terkait kasus tersebut diPores Karangasem pada Selasa (05/11/2019).

Dalam pres rilies tersebut, Sukertia hadir bersama kuasa hukumnya I Made Arnawa. Menurut Arnawa, terkait kasus yang menyeret nama kliennya tersebut, ia mengatakan semua sudah ada prosesnya. “Kami selaku kuasa hukum menghormati proses penyidikan kepolisian,” kata Arnawa.

Wakapolres Karangasem Kompol Aris Purwanto, S.H.,S.I.K.,M.H., juga mengatakan setelah pres rilies tersebut berlangsung berkas tersangka langsung dilimpahkan kekejaksaan untuk proses lebih lanjut.

Penulis : Humas Polres Karangasem

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama