-->

Warga Bojonegoro, Beli Sapi di Probolinggo Dengan Rupiah Palsu Ditangkap Polisi




"Kepada aparat kepolisian tersangka mengaku, rupiah kertas pecahan seratus ribu itu didapat dari seseorang bernama Wardi warga Kabupaten Blora Jawa Tengah"


Probolinggo, Tribunusantara.com
Pelaku pembeli sapi dengan menggunakan uang rupiah palsu, Mukhamad Mundofar (50), warga Dusun Banaran Rt.06/Rw.02 Desa Bulu, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur ditangkap aparat Jajaran Polres Probolinggo Kota.

Pelaku ditangkap polisi berdasarkan laporan korban atas nama Sujono (45), warga Dusun Krajan Rt.02/Rw.02 Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Dengan LP/25/VIII/2019/Jatim/Res Prob Kota/Sek Wonomerto, tanggal 10 Agustus 2019.

Dengan ditangkapnya pelaku tersebut, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Ambariyadi Wijaya melalui Waka Polres Kompol Imam Pauji saat konferensi pers mengungkapkan, pelaku ditangkap oleh aparat Kepolisian Polres Probolinggo Kota berdasarkan laporan korban atas nama Sujono, warga Dusun Krajan Rt.02/Rw.02, Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo pada 10 Agustus 2019 lalu.

Kronologinya, pada hari Minggu, 28 Juli 2019 sekira jam 13.30 Wib di Jalan Raya Sukapura, Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, korban sedang menjual 2 (dua) ekor sapinya. Kemudian dibeli oleh pelaku/tersangka dengan harga Rp44.000.000.00. (empat puluh empat juta rupiah), dan pelaku menyerahkan uang sebesar Rp30.500.000.00 (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) kepada korban sebagai uang pembayaran.

Uang pembayaran tersebut berupa uang kertas pecahan seratus ribuan. Sedang sisa kekurangan pembayaran sebesar Rp13.500.000.00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) oleh pelaku akan dibayar mundur pada tanggal 07 Agustus 2019.

Korban tidak mengetahui kalau uang sebesar Rp30.500.000.00 (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayarkan itu adalah uang palsu. Korban baru tau kalau uang hasil penjualan sapinya itu palsu itu setelah sampai dirumah.

"Setelah mengetahui uang hasil penjualan sapinya itu palsu, korban langsung melaporkan ke Kepolisian Polres Probolinggo Kota. Laporan korban kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan dan proses hukum, serta melakukan upaya paksa menangkap pelakunya," ungkap Kompol Imam Pauji, Rabu (9/10/2019) siang.

Kepada petugas, pelaku mengaku, bahwa uang tersebut didapat dari seseorang bernama Wardi, warga Kabupaten Blora Jawa Tengah.

"Keterangan tersangka inipun masih kita lakukan penyelidikan. Karena menurut pengakuan tersangka sendiri juga tidak mengetahui alamat rumah Wardi di Blora," kata Imam Pauji.

Selanjutnya barang bukti (BB) berupa uang rupiah kertas pecahan seratus ribuan yang di duga palsu tersebut diamankan oleh petugas. Dengan rincian;
- Uang rupiah kertas pecahan Rp100.000.00 diduga palsu dengan nomor seri : AOK135406 sebanyak 67 lembar.
- Uang rupiah kertas pecahan Rp100.000.00 diduga palsu dengan nomor seri : PHD148333 sebanyak 74 lembar.
- Uang rupiah kertas pecahan Rp100.000.00 diduga palsu dengan nomor seri : BHH141999 sebanyak 75 lembar.
- Uang rupiah kertas pecahan Rp100.000.00 diduga palsu dengan nomor seri : RNS957315 sebanyak 75 lembar.

Tersangka karena perbuatannya kita jerat dengan pasal 36 ayat (2) dan ayat (3). "Setiap orang yang mengedarkan uang dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda pidana paling banyak Rp50 Miliar," tandas Imam Pauji. (Singgih).

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama