-->

PT. BFI, Cabang Pangkalan Balai, Langgar Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia

Foto Seorang Debt collector Irfan sedang keluar kantor Leasing BFI Cabang Pangkalan Balai Rabu (16/10/2019).
BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Kasus yang serupa bukan kali ini terjadi sudah sangat sering kali terjadi khususnya di wilayah Kabupaten Banyuasin Sumsel namun belum ada yang terungkap dengan bermacam2 modus dengan memastikan ketidak berdayaan konsumennya yang terkendala masalah ke uanggan finance tekanan ekonomi.

Kali ini dialami Sukur (45) Warga Desa Tebing Abang Kec, Rantau Bayur pinjam uang senilai Rp.5.000.000,(lima juta rupia) pada Perusahan Leasing PT BFI FINANCE INDONESIA Tbk. Beralamat : Jl. Merdeka No.2 E RT. 011/004 Pangkalan Balai Banyuasin lll Banyuasin Sumsel dengan objek jaminan BPKB sepeda motor jenis YAMAHA VEGA RR warna merah Nomor Polisi BG.2960 JAJ, Nomor Kontrak : 4191800872, dengan angsuran setiap bulannya sebesar Rp.470.000,00 selama 18 bulan.

Pada bulan ke 11 dan 12 ia menunggak karena ditagih berulang-ulang kali oleh debt collector leasing BFI cabang pangkalan balai, debt collector yang bernama ADEN warga Kecamatan Betung Banyuasin. alahasil Sukur (45) warga dusun 1 desa tebing abang Kec rantau bayur menitipkan sepeda motornya yang merupakan jaminan dengan catatan akan secepatnya melunasi pembayaran yang ter tunggak (31/08/2019).

Setelah memiliki uang untuk membayar tunggakan selama 2 bulan berjalan 3 bulan yang akan di bayar untuk 4 bulan Saya (Sukur) datangi kantor leasing ingin membayar selama 4 bulan untuk mengambil sepeda motor milik saya namun malangnya setelah saya datang ke leasing tersebut pegawai leasing mengatakan motor saya tidak bisa di ambil terkecuali melunasi seluruh angsuran.

Saya pun sontak kaget karena yang harus saya lunasi bukanya tunggakan dua bulan jalan tiga namun akan tetapi pihak leasing meminta melunasi semua angsuran, sebesar Rp.4.860.000,00 Jelas Sukur.

Sebelum dapat melunasi semua kewajiban angsuran pinjaman, sepeda motor sebagai objek jaminan pinjaman uang tersebut tidak dapat kami kembalikan jelas Pimpinan Cabang Pangkalan Balai, PT BFI FINANCE INDONESIA Tbk. Triandani melalui anak buah nya debt collector Irfan (16/10/2019).

Pada hal dinyatakan Perusahaan leasing dilarang melakukan penarikan objek jaminan nasabah yang menunggak cicilan kredit kendaraan atau macet hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.

Oleh karena barang tersebut tidak mungkin barang milik perusahaan pembiayaan, melainkan milik Sukur, maka jenis pembiayaan yang dilakukan bukan sewa guna usaha (leasing), melainkan pembiayaan konsumen (consumer finance) untuk kendaraan bermotor.

Saya (Sukur) berharap kepada semua pihak yang berwenang untuk menindak oknum debt collector perusahaan leasing yang sudah memainkan tipu daya untuk meraup keuntungan dari kondisi tekanan ekonomi yang semakin sulit seperti ini saya sangat merasa ditipu terangnya.

Pewarta : rn


0 Komentar

Lebih baru Lebih lama