KEDIRI,TRIBUNUS.CO.ID - Polisi grebek pabrik pil "LL" jaringan Kediri Nganjuk Tulungagung Blitar di sebuah rumah yang terletak di Dsn. Paron Ds. Paron Kec. Ngasem Kab. Kediri pada hari rabu Tgl. 25 Sepetember 2019 Pukul 11.00 dan menangkap 2 orang tersangka beserta beberapa barang bukti yang saat ini di amankan di Polres Kediri.
(1/10/19)
Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal menuturkan "2 orang tersangka yang saat ini telah di amankan oleh anggotanya adalah "SN" L. umur 33 th. Asal Ds. Sumberejo dan "SP" L. umur 27 th. Asal Ds. Paron, keduanya sama-sama dari Kec. Ngasem Kab. Kediri, 2 tersangka ini mempruduksi pil jenis "LL" sejak Agustus/ 1 bulan yang lalu. Berkat adanya laporan masyarakat yang curiga akan adanya aktifitas beberapa orang mondar-mandir di TKP kemudian masyarakat melaporkan hal tersebut ke petugas, petugaspun langsung menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terlebih dahulu yang akhirnya petugas berhasil menggrebek dan mengamankan 2 tersangka beserta barang buktinya.
Sedangkan sasaran pengedaran pil "LL" hasil pruduksinya adalah para pelajar dan beberapa pekerja di wilayah Kabupaten Kediri, Nganjuk, Blitar, Tulungagung dan sekitarnya." Imbunya.
Sedangkan bahan pembuat pil dan beberapa alat produksi beserta 67 ribu butir pil "LL" saat ini di amankan di Polres Kediri sebagai alat bukti.
Berikut ini adalah barang bukti yang berhasil di amankan Polisi :
a. 1 Kardus obat Sidiadryl
b. 1 Kardus obat Scopamin
c. 1 Plastik perekat tablet PVP K30
d. 2 Buah botol kaca
e. 2 Ember berisikan tepung tapioka
f. 1 Ember isi tepung yang sudah tercampur obat Sidiadryl dan Scopamin
g. 1 Plastik pelicin
h. 1 Buah mesin oven
i. 1 Buah alat pencetak pil
j. 1 Buah alat pres plastik
k. 8 Bendel plastik kosong
l. 2 Bendel label bertuliskan B1
m. 67.000 (enam puluh tujuh ribu) pil jeni "LL" 67 (enam puluh tujuh) jenis plastik bening
n. 1 Mangkok kaca berisikan pil "LL"
o. 80 Pil "LL" hasil produksi yang berada dalam tempat aqua.
Sampai saat ini Polisi terus mengembangkan kasus ini karna diduga masih ada beberapa orang yang berperan dalam jaringan 2 orang tersangka ini, sedangkan Pasal yang disangkakan adalah Pasal 197 Sub Pasal 196 Undang-undang tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 15.000.000.000.00 satu milyar lima ratus juta. (Amin)
Admin 081357848782 (0)