Denpasar, www.tribunus.co.id - Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Benny Susianto, S.I.P., pada Selasa (22/10) bertempat di Aula Udayana, Makodam IX/Udayana memberikan pengarahan kepada para Komandan/Kepala Satuan Jajaran Kodam IX/Udayana beserta istri tentang cerdas dan bijak dalam bermedia sosial (Medsos).
Pengarahan yang diikuti sebanyak 169 orang tersebut, Pangdam IX/Udayana menyampaikan masalah penggunaan Medsos oleh Prajurit TNI dan keluarganya, dengan harapan dapat meningkatkan kepekaan, kepedulian dan wawasan prajurit terhadap perkembangan dan dinamika situasi di seantero dunia.
Hal tersebut dikarenakan Medsos bersifat terbuka dan mudah diakses oleh siapa saja, dan tidak ada larangan bagi siapapun dalam penggunaannya. Sehingga jika tidak dilakukan dengan benar, cermat dan waspada dapat membawa hal buruk bahkan membahayakan pribadi, keluarga maupun institusi atau organisasi.
Pangdam juga menyampaikan tentang pengamanan terhadap akun pribadi, dikarenakan siapapun dapat membaca akun pribadi yang kita miliki termasuk pihak-pihak yang berniat jahat, dan jangan memposting identitas yang bersifat rahasia, serta kenali dengan benar siapa teman-teman di Medsos.
“Untuk itu pedomani perilaku bijak dalam bermedsos dengan selalu pegang teguh Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan selalu gunakan bahasa yang santun sesuai norma kesopanan, serta selalu berpikir terlebih dahulu sebelum membagikan atau mengunggahnya di Medsos”, tegas Pangdam.
Lebih jauh Pangdam menyampaikan tentang larangan bagi prajurit dan keluarganya dalam bermedsos, termasuk penekanan Kasad tentang penggunaan Medsos. Ini dimaksudkan agar tidak terulang lagi seperti peristiwa beberapa isteri prajurit maupun prajurit itu sendiri yang memposting/mengunggah sesuatu hal yang dapat berakibat terjerat hukum.
Hukuman yang dapat menjerat bila tidak cerdas dan bijak dalam bermedsos, seperti TNI maupun masyarakat siapapun dapat dijerat dengan sanksi hukum sesuai Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan juga sanksi lain bagi TNI maupun keluarganya dapat dijerat Hukuman Disiplin Militer yang termuat dalam UU No.25/2014 yang hanya berlaku bagi Militer, dan setiap orang yang berdasarkan UU dipersamakan dengan militer.
Hadir dalam acara tersebut, Kasdam IX/Udayana, Irdam IX/Udy, Danrem 163/WSA, para Staf Ahli Pangdam IX/Udy, Asrendam IX/Udy, para Asisten Kasdam IX/Udy, LO AL LO AU, Ketua dan Wakil Ketua serta Pengurus Persit KCK PD IX/Udayana. (Pendam IX/Udy)
Admin 081357848782 (0)