SUMSEL,TRIBUNUS.CO.ID - Media massa pers Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat. Dengan demikian, wewenang berfungsi mendasari pelaksanaan kekuasaan yang sah.
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
R Eep Saefulloh Fatah
Pers merupakan pilar keempat bagi demokrasi (the fourth estate of democracy) dan mempunyai peranan yang penting dalam membangun kepercayaan, kredibilitas, bahkan legitimasi pemerintah.
Berdasarkan ketentuan pasal 33 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, fungsi pers adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Sementara itu Pasal 6 UU Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut ;
Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui menegakkan nilai nilai dasar demokrasi dan mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia.
Selain itu pers juga harus menghormati kebhinekaan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar melakukan pengawasan.
Sebagai pelaku Media Informasi
Pers itu memberi dan menyediakan informasi tentang peristiwa yang terjadi kepada masyarakat, dan masyarakat membeli surat kabar karena memerlukan informasi.
Fungsi Pendidikan Pers itu sebagai sarana pendidikan massa (mass Education), pers memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.
Fungsi Hiburan Pers juga memuat hal-hal yang bersifat hiburan untuk mengimbangi berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot. Berbentuk cerita pendek, cerita bersambung, cerita bergambar, teka-teki silang, pojok, dan karikatur.
Fungsi Kontrol Sosial
Fungsi ini terkandung makna demokratis yang didalamnya terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
Social participation (keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan);
Social responsibility (pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat);
Social support (dukungan rakyat terhadap pemerintah); dan
Social control (kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah).
Sebagai Lembaga Ekonomi
Pers adalah suatu perusahaan yang bergerak di bidang pers dapat memanfaatkan keadaan di sekitarnya sebagai nilai jual sehingga pers sebagai lembaga sosial dapat memperoleh keuntungan maksimal dari hasil produksinya untuk kelangsungan hidup lembaga pers itu sendiri. http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_40_99.htm
”Diharapkan untuk Aparat Penegak Hukum (APH) Instansi, Departemen, Lembaga, Ormas dll untuk dapat berintegritas, sinergi dan profesional dalam memahami dan mengambil sikap untuk bertanggung jawab atas apa yang sudah di emban olehnya memerlukan loyalitas yang tinggi.
Banyak nya berita kasus Korupsi Kolusi dan Nepotisme seharusnya instansi yang berwenang untuk dimintai pertanggungjawaban atas tindak lanjut proses hukum nya bukan malah menunggu surat laporan resmi dari pelapor baru bisa ditindaklanjuti itu hanya kelit oknum APH itu saja.
Daftar Berita Yang Belum Ada Tindak Lanjut Dari APH;
Dari penganggaran 866 paket LP Pemkab Banyuasin Sumsel, dan Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Banyuasin Sumsel Tahun Anggaran 2018 Ada 187 Paket Pengadaan Barang Jasa Dengan Penunjukan Langsung yang sumber dana dari APBD dan APBN tahun anggaran 2018 Kabupaten Banyuasin Sumsel dapat diyakini melanggar hukum karena tidak mengacu pada 3 prinsip dasar pengadaan sesuai diatur di Perpres Nomor 16 tahun 2018 :
Terkait pekerjaan proyek pembangunan baik tender, penunjukan langsung dan macam-macamnya itu dari yang kecil sampai yang besar semua dikendalikan atau dengan kata lain dipegang oleh pemegang kekuasaan :
Penyelewengan, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Dana Desa (DD) di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dari setiap desanya tidak ada tanggapan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH)
5 Perusahaan Melanggar AMDAL, CSR
(Pt. MAR) Seorang Security PT.MAR (Mitra Aneka Rezeki) Perkebunan Kelapa Sawit (ARTHA GRAHA GROUP) Lokasi Lubuk Lancang Kec, Suak Tapeh. Lubuk Karet, Kec, Betung, Air Senda Kec, Pulau Rimau. Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan 30958. Milik TW. Tommy Winatan PT MAR yang dulu PT SHS Surya Hutama Sawit
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) kembali menemukan adanya potensi korupsi yang dapat merugikan keuangan negara. Dalam hal ini, dugaan Mark-Up Spek Mutu Beton di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Banyuasin. Temuan ini terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS II) Tahun 2019.
Mark-Up dan KKN pembangunan jalan Kecamatan Pulau Rimau menuju Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin Sumsel, FRB mengadakan aksi di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, Senin (02/09), Kemarin.
TERJADI LAGI DAN TERUS TERJADI, Pembangunan Jalan Poros Pulau Rimau Rp.19,92 M Sepanjang 5 KM Dinas PUTR APBD 2019 Sudah Retak dan Mengelupas https://www.tribunus.co.id/2019/10/terjadi-lagi-dan-terus-terjadi.html
Korupsi Anggaran Publikasi 2018 Untuk Media Massa Pemkab Banyuasin Terbongkar https://www.tribunus.co.id/2019/10/korupsi-anggaran-publikasi-2018-untuk.html
"Dokumentasi media tribunus.co.id Biro Sumsel"
Admin 081357848782 (0)