Harianto (43) dan Moch Rifa'i (38), pelaku komplotan penipuan uang logam yang diringkus polisi. (Foto ) |
Probolinggo, Tribunusantara.com
Komplotan pelaku penipuan dengan modus penukaran uang logam berhasil diringkus oleh Jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota.
Komplotan pelaku penipuan dengan modus penukaran uang logam tersebut bernama Harianto (43), alamat Kalilomlor 1/61 Rt.001/Rw.003 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Surabaya. Kemudian Moch Rifa'i (38), warga Kalilomlor Gg. Kelinci 12, Rt.006/Rw.003 Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Dengan ditangkapnya ke dua pelaku tersebut, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Ambariyadi Wijaya melalui Waka Polres Kompol Imam Pauji, saat gelar konferensi pers, Selasa (8/10/2019), menjelaskan, ke dua pelaku ditangkap Polisi berdasarkan LP/59/IX/RES.1.11/2019/JATIM/RES PROB KOTA, tanggal 29 September 2019.
Ke dua pelaku ini kita tangkap karena terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus penukaran uang logam/koin di RM Lumayan (RM Rawon Nguling) di jalan Raya Tambakrejo No. 75 Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo, pada Sabtu, tanggal 28 September 2019, kata Imam Pauji.
Modus Operandinya, menurut keterangan Imam Pauji, pelaku mendatangi kasir rumah makan tersebut, dan mengatakan kalau mempunyai uang recehan logam dalam jumlah Rp3500.000.00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan akan ditukar.
Setelah itu pelaku menyerahkan uang recehan logam/koin dalam kantong bekas beras. Dan pada kantong bekas beras tersebut diberi tulisan nominal uang sebesar Rp3500.000.00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
"Namun jumlah/nilai uang yang ada didalam kantong bekas beras yang diberikan kepada kasir itu tidak sesuai dengan nilai yang tertulis, dan tidak sama dengan yang disebutkan oleh pelaku," ungkap Imam Pauji.
Merasa ditipu oleh pelaku, korban langsung melapor kepada kepolisian dan menjelaskan ciri-ciri pelaku. Setelah itu kita lakukan pengejaran dan penangkapan kepada ke dua pelaku ini, kata Imam Pauji.
Sepeda motor Honda Beat warna merah putih nopol L.4219.LI, yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya kita amankan sebagai barang bukti (BB).
Selain itu juga kita amankan, diantaranya ; Satu bendel plastik ukuran 1/2 kg, dua buku nota, satu buah isolasi, dua pupen warna hitam, satu kantong plastik uang logam pecahan Rp500,- (lima ratus perak rupiah) dengan tulisan nominal Rp850.000.00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
Kemudian satu kantong plastik warna hitam berisi ; uang logam perak pecahan Rp500,- (lima ratus rupiah) dengan jumlah Rp533.000.00 (lima ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), uang logam kuningan pecahan Rp500,- (lima ratus rupiah) dengan jumlah Rp51.000.00 (lima puluh satu ribu rupiah), dan uang logam campuran pecahan Rp100,- (seratus rupiah) dan Rp200,- (dua ratus rupiah) dengan jumlah Rp123.300.00. (seratus dua puluh tiga ribu tiga ratus rupiah).
Kompol Imam Pauji menegaskan, "ke dua pelaku kita jerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 (empat) tahun," tandasnya. (Singgih).
Admin 081357848782 (0)