Probolinggo, Tribunus.co.id
Akibat pengaruh miras, sahabat sendiri dibacok hingga tewas. Peristiwa berdarah sahabat sendiri dibacok hingga tewas akibat pengaruh miras ini terjadi di tempat pemandian sumber kotak/sumber ardi di jalan Prof. Hamka, Kelurahan, Wonoasih, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo Jawa Timur pada Rabu (16/10) petang, sekitar jam 17.30 Wib.
Korbannya adalah Mohammad Dani (21) warga Blok Krajan, Kelurahan Kareng Lor Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Korban meninggal setelah dibacok pinggang kirinya dengan sebilah celurit oleh Rivan Effendi (19), warga jalan Kelengkeng Blok Kongsi, Kelurahan Wonoasih, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. "Yang mana pelaku (Rivan Effendi) tidak lain adalah sahabat korban sendiri."
Kronologisnya, berawal dari pesta miras yang dilakukan korban bersama tersangka dan sahabat-sahabatnya, diantaranya, DS, MA, T, D, MR, S, R, dan pacar S pada hari Rabu (16/10) di area pemandian sumber kotak/sumber ardi di jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Wonoasih, Kecamatan Woniasih, Kota Probolinggo.
Sekitar jam 17.30 Wib miras habis, saat akan pulang S dan korban bertengkar. Karena korban memaksa beli miras lagi. Melihat S dan korban bertengkar, tersangka (Rivan Effendi) dan saksi D berupaya melerai, dan tersangka langsung mengamankan celurit yang dibawa S.
Akan tetapi korban justru malah marah kepada tersangka, dan memukul tersangka, sehingga tersangka emosi dan membacok pinggang kiri korban dengan celurit yang diamankan tersangka dari S.
"Melihat korban roboh bersimbah darah, tersangka bersama sahabat-sahabat korban yang lain (DS, MA, T, D, MR, S, R, dan pacar S ) kabur meninggalkan korban," ungkap Wakapolres Kompol Imam Pauji mewakili Kapolres Probolinggo Kota AKBP Ambariyadi Wijaya, saat konferensi pers, Senin (21/10/2019) siang.
Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 Wib, lanjut Imam Pauji, tersangka berhasil diamankan oleh unit opsnal Polres Probolinggo Kota dirumah neneknya di Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Setelah dilakukan pengembangan oleh petugas, berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa; sebilah celurit tanpa gagang; 1 (satu) buah sarung celurit dari kulit warna coklat; sepasang sandal jepit milik korban; 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah milik korban; pakaian korban; dan pakaian tersangka yang digunakan saat kejadian, terang Imam Pauji.
Tersangka, kata Imam Pauji, karena perbuatannya kami jerat pasal 338 Sub 351 ayat (3) KUHPidana, tentang penganiayaan berakibat korban meninggal dunia. "Ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara," tandasnya. (Singgih).
Admin 081357848782 (0)