Pasuruan,tribunus.co.id -Penyerahan sertifikat tanah sebanyak 1200 sertifikat yang meliputi Desa Tambak Lekok, Jatirejo, Pasinan, Balunganyar dan Desa Gejugjati Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan.
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan secara simbolis oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pasuruan yang diwakili langsung oleh Kasi Badan Hukum / Ketua Tim I PTSL Petrus Kudman,SH.MM di Kantor Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan, Senen ( 7/10/19 ).
Dalam pelaksanaan penyerahan sertifikat tersebut turut hadir Camat Lekok Nur Kholis, Kapolsek Lekok AKP Miftaful, Kepala Desa Tambak Lekok Ali serta para undangan yang akan menerima sertifikat.
Peter panggilan akrabnya Petrus mengungkapkan pengurusan sertifikat itu melalui program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap.
Sertifikat tanah tersebut diberikan secara gratis terutama untuk kepanitiaan dan mengukur tanahnya biaya ditanggung masyarakat berupa materai, patok tanda batas, foto lokasi dan biaya administrasi lainnya.
Untuk itu Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pasuruan mengajak masyarakat agar turut berpartisipasi dalam mengurus sertifikat tanahnya." tuturnya.
Peter juga memberikan pesan agar supaya sertifikat yang diterima sama pemohon ini digunakan dan disimpan sebaik-baiknya karena sertifikat ini susah, sulit dan lama dalam prosesnya jika diurus sendiri oleh karena itu sertifikat ini harus disimpan dengan baik." Tambahnya Peter Kasi Badan Hukum BPN.
Tidak ketinggalam juga Kapolsek Lekok AKP Miftaful juga memberikan pesan saat dikonfirmasi awak media bahwa masyarakat dihimbau supaya bersabar menunggu keluarnya sertifikat yang masih dalam proses dan yang paling lagi adalah mudah-mudahan dalam pelaksanaan PTSL ini bisa berjalan lancar serta kondusif."tuturnya.
Program PTSL merupakan program unggulan Badan Pertanahan Nasional sesuai peraturan tiga menteri yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi.( Gale ).
Admin 081357848782 (0)