-->

Wajar Saja Kasus KKN, DD di Kabupaten Banyuasin Dari Setiap Desa Nya Tidak Ada Tanggapan Dari Pihak APH


Ilustrasi siapa yang akan menindak kasus korupsi dana desa di Kabupaten Banyuasin Sumsel.

BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID -Penyelewengan, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Dana Desa (DD) di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dari setiap desanya tidak ada tanggapan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) sementara itu warga masyarakat sudah sangat kecewa dan semakin tambah tidak percaya terhadap APH kali ini bukan saja terhadap Institusi Kepolisian dan Kejaksaan pada Inspektorat Kabupaten (Irkab) pun tidak ada bedanya.

Pasalnya bersumber dari pengakuan beberapa Kepala Desa di dalam Kab, Banyuasin dengan terputus-putus dan dengan waktu yang berbeda, karena rasa takut. Kepala Desa tersebut pun meminta identitas nama dan kepala desa desa nya di rahasiakan.
Baca juga berita sebelumnya;https://www.tribunus.co.id/2019/08/bupati-pasang-badan-kasus-dd-diduga.html?m=1
Seperti yang kita ketahui dari pemberitaan berbagai media massa, terkait penyelewengan DD diduga dilakukan oleh setiap Kepala Desa di dalam Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, di 21 Kecamatan, 16 Kelurahan dan 288 Desa dapat diambil suatu penilaian penggunaan DD di Kabupaten Banyuasin "SANGAT BERMASALAH" namun satupun tidak tersentuh hukum.

Rupa-rupanya masalah tersebut bermuara dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat, itu sendiri. (Pemangkasan 30% dan dana perimbangan) Cq Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) transper dari kas daerah ke rekening kas desa.

Sekarang ini kami, para kepala desa di Kabupaten Banyuasin dihadapkan pada dua persimpangan jalan yang mau tidak mau, Kami kepala desa harus ikut aturan main (oknum) yang meminta jatah preman alias setoran fee (potongan) dari DD sebesar 35% dari besaran jumlah nilai DD di setiap desa nya, jelas salah seorang kepala desa dari desa di Kecamatan Rantau Bayur Kab, Banyuasin mengeluh kan, keluh kesah Nya.
Baca juga berita sebelumnya;https://www.tribunus.co.id/2019/08/laporan-kasus-kkn-dana-pira-apbd-dd.html?m=1https://www.tribunus.co.id/2019/08/warga-kecamatan-pulau-rimau-meminta.html?m=1
Ditambahkan lagi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) salah satu desa di Kecamatan Pulau Rimau Kab, Banyuasin, ya mau tidak mau Kami, (kepala desa dan perangkat desa) harus ikut, kalau tidak ikut' akan tau sendiri..!!!! konsekuensinya. Saya (kepala desa) contoh kan saja melalui Inspektorat Kabupaten (Irkab), melalui Irkab "oknum" mengorek-ngorek, mencari benang merah pada Kepala Desa yang tidak mau loyal padanya sampai dapat" demi kepentingan pribadi bebernya.

Pantesan saja masalah penyelewengan dd di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, tidak ada tindak lanjut dari instansi yang berwenang rupa-rupanya di balik KKN DD yang diduga dilakukan semua pemerintah desa Se-Kabupaten Banyuasin tersebut dalang utamanya adalah Oknum melalui pemotongan (Pangkas) dari transparan Kas Daerah Kab, Banyuasin ke rekening Kas Desa masing2 jelas Joul salah seorang masyarakat penggagas dan akan terbentuk Ormas Pemuda Penjaga Adat dan Budaya Banyuasin Bersatu (OPPB3).

Joul juga mengatakan, dengan kondisi seperti ini sudah pasti parah Kepala Desa mendapat jaminan atau prioritas aman dari jeratan hukum untuk melakukan penyalahgunaan DD di desa yang ia pimpin masing-masing sehingga penggunaan DD Kabupaten Banyuasin semakin kedepan semakin terkorupsi saja jelas Joul pada wartawan di pangkalan ojek Simpang Kedondong Pangkalan Balai pada Selasa (24/09/2019).

Sering kali kita baca di media massa online, koran dan mensos bermacam2 judul tajuk berita nya' yang akan menindak tegas pelaku penyelewengan, koruptor DD yang mengatakan tersebut tidak tanggung-tanggung tegas lelaki paruh baya yang berprofesi tukang ojek santun ini.

Presiden Joko Widodo, Kapolri, Menteri Desa, Mendagri hingga KPK tapi kenapa nyatanya penyelewengan, korupsi DD di Kabupaten Banyuasin ini semakin hari semakin parah saja, jelasnya.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Banyuasin Subahan di konfirmasi mengenai masalah pemotongan tersebut, ia mengatakan mohon maaf pak, lebih bagus sampaikan bukti supaya tidak menjadi fitnah jelasnya

Ditambahkannya lagi, Kades Nya siapa, Sekdesnya siapa, Dana Desa itu keluar dari kas daerah langsung ke rekening kas desa, dari rekening kas desa keluar harus persetujuan camat dengan melampirkan dokumen dan persyaratan tertentu, jadi kalu ado info cak itu sulit kami meyakini kebenaran informasi itu, dan angka 35% itu luar biasa, jadi mohon maaf info yang seperti demikian tidak bisa kita dalami, jawabnya.

Makanya kita tanya kami pun, merasa tidak percaya dengan angka dan persentase sampai 35% dari nilai DD di setiap desanya tapi ada yang membuat kami meyakini karena ada sembilan desa yang media tribunus.co.id beritakan dugaan penyelewengan DD tumpang tindih dengan anggaran APBD dana pokok pikiran rakyat (Pira) DPRD Banyuasin, masalahnya pengelolaan dan jumlah DD dan rencana realisasi penggunaan DD serta RAP tidak dipajang di setiap desa (tidak transparan tertutup). 

Rapat desa yang diundang orang2 tertentu yang sudah di kondisikannya, SPJ penggunaan DD diambil borongan' tidak berdasarkan nota dan belanja yang sebenar2nya, Panitia pengelolaan dan penggunaan DD dari keluarga sedara Kepala Desa, pendapatan desa dari hasil retribusi lelang lebak lebung aset desa setiap tahunnya digunakan secara pribadi oleh kepala desa, dana kompensasi dari perusahaan masuk kantong pribadi dll.

Kenapa harus ada laporan tertulis dulu seharusnya kalau menurut kami yang tidak tahu aturan ini andai itu sudah terjadi berarti Instansi yang berwenang sudah seharusnya dibacakan surat yasin fadilah biar Allah yg membukakan pintu rahmat pada mereka2 yang telah khilaf. (itu artinya untuk menciptakan pertikaian di tengah masyarakat) jelas joul.

"Joul Penggiat korupsi penggagas OPBBP3 Kab, Banyuasin DD itu dapat di pastikan setiap desa nye lebih kurang Rp 400.000.000, yang sudah pasti hilang adanya pemangkasan transfer dari rekening kas daerag ke rekening kas desa ini baru dari kas daerah ke rekening desa saja' belum lagi rekomendasi pencairan yang harus dikeluarkan oleh kecamatan, belum lagi Polsek setempat sebagai pengawasan dan Kejaksaan Negeri sebagai TP4D Sesuai dengan penandatanganan MoU tutupnya.

Kepala DPMD Kabupaten Banyuasin Roni Utama dikonfirmasi lewat media WhatsApp belum ada jawaban sampai berita ini diterbitkan.

Pewarta : rn

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama