-->

Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya Berhasil Menangkap DPO kasus Pencurian Kain Sofa di Jalan Kramat Gantung Surabaya





Surabaya || Tribunus.co.id  - Warga jalan Kalimas Barat GG 1-B no 5 harus rela mendekam di balik jeruji besi Polsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,pasal nya pria yang bernama Deni Yuni (29) tahun ini berhasil di amankan oleh satuan Reserse Kriminal Polsek Pabean Cantikan Surabaya (18/09/2019),Terkait kasus pencurian kain sofa milik Lim Sugiarto di jalan Kramat Gantung no 185 Surabaya.




Kapolsek Pabean Cantikan Surabaya, Mellysa Amilia melalui Kanit nya Iptu Evan Andias mengatakan,Tersangka Merupakan salah satu Buronan Polisi yang masuk dalam daftar pencarian orang(DPO) selama ini,tersangka berhasil kita tangkap berkat pengembangan dari pelaku lain nya yang bernama Deci Septian,yang mana sudah ditangkap terlebih dahulu,ungkapnya



Masih evan mengatakan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa
5(Lima) Rol kain sofa,1(Satu) Bendel buku pengiriman,
1(Satu)unit mobil jenis L -300 dengan Nopol L 9573 Q, beserta kunci kontak dan STNK nya,dan kini barang tersebut sudah kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum(JPU).untuk proses lebih lanjut.



Guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya kini tersangka kita amankan ke Mapolsek Pabean Cantikan guna penyidikan lebih lanjut,dan untuk perbuatannya tersangka akan kita jerat dengan pasal
363 KUHP dengan ancaman Hukuman Maksimal 5 tahun Penjara,ungkap Kanit Reskrim Polsek Pabean Ini.(cholik/bs).

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama