-->

RuntuhNya Hukum di NKRI, Laporkan Dugaan Politik Uang Caleg DPR RI, Kahar Muzakir, Relawan Pemilu Jurdil Dikriminalisasi Jadi Terdakwa

 Kuasa hukum terdakwa Bada'udin, Alamsyah Hanafiah SH MH saat membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin.


PALEMBANG,TRIBUNUS.CO.ID - Laporan dugaan kasus Money Politic dengan membagikan kain sarung dan baju rebana di Desa Ujung Tanjung, Kabupaten Banyuasin yang dilakukan Drs. H. Kahar Muzakir, Caleg DPR RI pada Pemilu April 2019 ke Bawaslu RI Jakarta pada 24 April 2019 lalu dengan pelapor Baha’udin.

Serta Rizal melapor ke Bawaslu Sumatera Selatan, pada tanggal (22/04/2019) dengan barang bukti kain sarung yang ada tulisan anggota DPR RI, Kahar Muzakir, Usai membuat laporan, terdakwa Bada’udin memberi keterangan kepada media.

Akibat laporan ke Bawaslu dugaan adanya money politic dan berita di sejumlah media tersebut Bada’udin dilaporkan Rusman Hakim, Kades Desa Ujung Tanjung Banyuasin, ke Ditreskrimsus Polda Sumsel. Dengan tuduhan penggelapan kain sarung dan baju rebana atau pasal 372".

Serta kasus pencemaran nama baik pasal 378 dan pada tanggal (20/05/2019) terdakwa ditahan penyidik karena telah ditetapkan jadi tersangka hingga tanggal (18/06/2019).

Dari laporan kasus penggelapan tersebut membuat Baha’udin duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Baha’udin pun didakwa dengan dakwaan penggelapan kain sarung dan baju rebana yang barang buktinya disita oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel dari Bawaslu RI.

Tim kuasa hukum Baha’udin H Alamsyah Hanafiah, SH., MH. dan partner membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shanty Marianne SH dan Prita Sari SH, dengan surat dakwaan JPU No. Reg. Perkara : PDM-1527/L.619/08/2019 tertanggal 22 Agustus 2019 di Pengadilan Negeri Banyuasin, Sukajadi Talang Kelapa Banyuasin, Kamis (12/9) siang.

Tim kuasa hukum yang membacakan eksepsi secara bergantian mereka menilai dakwaan jaksa tidak jelas, kabur, tidak cermat dan harus batal demi hukum karena laporan terdakwa Baha’udin ke Bawaslu dalam kasus dugaan Money Politic adalah legal sebagai penegakan hukum dalam pileg yang lalu.

“Dalam dakwaan yang dilaporkan adalah Rizal, namun yang menjadi terdakwa klien kami Baha’udin. Serta yang janggal nya lagi barang bukti kain sarung dan baju rebana disita dari Bawaslu sebagai lembaga negara. Dan barang bukti harganya di bawah Rp2 juta dan pencemaran nama baik tuntutannya di bawah 5 tahun, dan terdakwa mestinya tidak ditahan,” beber Alamsyah.

Menurutnya, kliennya dijadikan tersangka hingga menjadi terdakwa merupakan bentuk dikriminalisasi oleh aparat dan oknum tertentu. Hal ini disampaikan dalam judul eksepsi kuasa hukum terdakwa.

Dijelaskannya, barang bukti yang disebutkan dalam dakwaan berupa sarung dan baju rebana disita tidak berada di tangan terdakwa namun barang bukti sarung dan baju rebana disita oleh penyidik Ditreskrimsus dari Bawaslu. “Itu lembaga negara jadi laporan dugaan money politik KM tidak diproses Bawaslu karena barang bukti disita penyidik Polda Sumsel,” ungkap advokat senior ini.

Sidang lanjutan akan digelar minggu depan Pengadilan Negeri Sukajadi dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa terhadap eksepsi penasehat hukum terdakwa.

Pewarta : dtm/rn

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama