-->

Resmob Polres Kediri Amankan Pelaku Curas Yang Gasak Tas ,Ponsel Dan Uang




KEDIRI,TRIBUNUS.CO.ID - Pada hari Selasa (17/9/2019) ,Resmob Polres Kediri berhasil mengamankan jaringan pencurian.

Mereka yang diamankan adalah Mohamad Nur Huda (24) warga Desa Mukuh, Kecamatan Kayen Kidul dan Arya Dantok (25) warga Desa Pesing, Kecamatan Purwoasri. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kediri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kedua pelaku diamankan usai melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Chotimah (49) warga Desa Tertek, Kecamatan Pare. Pelaku mengambil tas punggung milik korban yang berisikan satu buah ponsel. Selain itu juga terdapat uang sebesar Rp 1,3 juta.

Kasubbag Humas Polres Kediri Iptu Purnomo mengungkapkan "petugas awalnya melakukan penangkapan terhadap Arya selaku penadah hasil pencurian. Arya diamankan ketika petugas mengetahui ponsel milik korban telah dijual kepada Arya.

“Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan petugas terkait aksi pencurian yang dialami oleh Chotimah pada Agustus 2019 lalu,” ungkap Iptu Purnomo.

Iptu Purnomo mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi saat sekitar pukul 04.30 WIB, pada saat korban pulang dari rumah sakit. Dalam perjalanan pulang, tepatnya di Jalan Umum Desa Semanding, Kecamatan Pagu, korban dipepet dan pelaku langsung menendang korban.

Dari penangkapan Arya petugas berhasil mengetahui siapa pelaku pencurian yang terjadi di Desa Semanding, Kecamatan Pagu tersebut. Arya mengaku jika ponsel tersebut dibeli dari Nur Huda. Petugas langsung melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

 “Atas perbuatannya tersangka NH dijerat dengan Pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara tersangka AR dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” tegas Iptu Purnomo. (budi/amin)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama