-->

Nyabu Di Dalam Kamar Mandi Masjid, Tiga Pemuda Digerebek Warga Dan Team Opsnal Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya




Surabaya || Tribunus.co.id - Tiga Remaja Pecandu Narkotika,berhasil diamankan anggota Satuan Reserse Kriminal Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis 05 September 2019, sekira jam 03.00 WIB.

Mereka ditangkap lantaran kedapatan  mengkomsumsi barang Haram tersebut didalam kamar mandi Masjid Al Furqon yang berlokasi di Jalan Platuk Donomulyo Gg 6 Surabaya.


Ketiga tersangka ini di ketahui bernama Achmad Farits (22) th, warga Dsn. Jatisari Ds. Mojokarang Kec. Dlanggu Mojokerto, Choirul Asghor Sugiarto (19) th, warga Jalan Platuk Donomulyo 1/58 Surabaya dan Dimas Adi Prasetyo (17) th, warga Jalan Platuk Donomulyo No. 78 Surabaya.


Kapolsek Kenjeran Kompol H. Cipto melalui Kanit reskrim Iptu Endri Subandrio mengatakan, Anggota Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya mendapatkan laporan dari warga bahwa ada 3 (tiga) orang masuk kedalam masjid dengan cara memanjat pagar.


Berdasarkan informasi tersebut Team Opsnal Reskrim Polsek Kenjeran di bantu Dengan Warga setempat melakukan pencarian di lokasi Masjid Al Furqon tersebut,setelah dilakukan Penyisiran di lokasi Petugas menemukan 3(Tiga) Pemuda tersebut bersembunyi di dalam kamar mandi Masjid, Di lokasi kejadian tersebut petugas menemukan seperangkat alat hisab sabu(Bong) dan sisanya yang mana oleh tersangka sengaja dibuang di closet untuk menghilangkan Barang Bukti tersebut.ungkapnya.


Masih Iptu Endry Mengatakan,kepada petugas tersangka mengaku mendapatkan Sabu - Sabu tersebut dengan cara Patungan, dan barang Terlarang ini di beli oleh tersangka di Jl.Wonokusumo Jaya Kecamatan Semampir Surabaya,yang mana Sampai saat ini masih Di lakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengetahui dari mana asal barang terlarang tersebut di dapat.


Kini Tersangka kita amankan Ke Mako Polsek Kenjeran Surabaya guna penyidikan lebih Lanjut,dan dari tangan Tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1(Satu) Pipet Kaca,
2(Dua) Potongan Sedotan
11(Sebelas) Sedotan Plastik
1(Satu) Gunting
1(Satu) Korek Api
1(Satu) Tas Slempang Berwarna Coklat juga turut Diamankan oleh petugas


Guna Mempertanggungjawabkan perbuatan nya Mereka akan kita jerat dengan Pasal 112 (1) jo 132 (1) UU RI no 35 Tahun 2009, tentang Narkotika yang ancamanya 7 tahun penjara.” Pungkasnya.(fafa/BS).

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama