Foto : Pers release di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).
JAKARTA,TRIBUNUS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Nonaktif AY, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan. Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini.
“KPK meningkatkan penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019) Kemarin.
Ketiga tersangka itu ialah Bupati Muara Enim, Nonaktif AY, serta Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim EM sebagai tersangka penerima, sementara seorang lagi, Robi (ROF) dari PT Enra Sari, menjadi tersangka pemberi.
Robi diduga bersedia commitment memberikan fee sebesar 10 persen untuk mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai Rp 130 miliar. Duit itu diduga diberikan dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
AY dan EN dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara ROF dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Kronologi OTT
ROF dan EM ditangkap KPK setelah terjadi penyerahan uang. ROF menyerahkan uang sejumlah USD 35 ribu kepada EM yang ditujukan kepada AY.
Berikut ini kronologi OTT Bupati Muara Enim.
Senin, 2 September 2019.
KPK mendapat informasi akan ada penyerahan uang sebagai bagian dari komitmen fee 10% dari proyek yang didapatkan oleh ROF kepada Bupati AY melalui EM.
Pukul 15.30 WIB
Tim KPK melihat ROF bersama stafnya bertemu dengan EM yang juga didampingi stafnya duduk bersama di sebuah restoran mie ayam di Palembang.
Pukul 15.40 WIB
KPK melihat telah terjadi dugaan penyerahan uang dari ROF kepada EM di tempat tersebut.
Pukul 17.00 WIB
Tim KPK menangkap EM dan ROF beserta staf masing-masing. Uang sejumlah USD 35 ribu turut disita.
Pukul 17.00 WIB
Secara paralel, tim KPK menangkap Bupati AY di kantornya di Muara Enim. Sejumlah dokumen ikut disita.
Pukul 20.00 WIB
Tim KPK membawa ROF dan EM ke Jakarta.
Selasa 3 September 2019
Pukul 07.00 WIB
KPK membawa Bupati AY ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal.
Pukul 22.40 WIB
KPK mengumumkan AY, EM, dan ROF sebagai tersangka, (tim).
Dilansir dari : berbagai sumber.
Admin 081357848782 (0)