Kepsek Farizal SMPN 1 Air Saleh dengan nomor Identitas Sekolah NPSN : 10644940
BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Sejalan dengan program pemerintah sistem Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) disebut juga Computer Based Test (CBT) semua fasilitas dan keperluannya dilengkapi oleh pemerintah tanpa dipungut biaya apalagi ini menjadi aset sekolah.
Namun akan tetapi di SMPN 1 Air Saleh Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, berbada pasalnya beberapa wali murid SMPN 1 Air Saleh yang tidak mau disebutkan nama nya, ia mengeluhkan adanya pungutan senilai Rp 500.000, dari pihak sekolah SMPN 1 Air Saleh uang senilai Rp 500.000,(lima ratus ribu rupia) Pada tiap2 wali murid di SMPN 1 Air Saleh, dengan alasan untuk komputer UNBK jelasnya.
Jujur saja mas saya, mungkin semua wali murid sangat berkeberatan tapi mau bagaimana lagi walaupun ekonomi yang krisis sekarang ini kita tetap kasi kalau tidak kasihanlah liat anak kami nanti dia malu sama teman-temannya mas jelas seorang wali murid pada tribunus.co.id.
Diketahui Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga dan Pariwisata Pemerintah Kabupaten Banyuasin Sumsel, Pada Tahun 2018 Sudah menganggarkan pengadaan komputer UNBK SMP senilai Rp 5.000.000.000 e-Purchasing yang memakai dana dari APBD. dan pada tahun ini 2019 Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga dan Pariwisata menganggarkan lagi Pengadaan Alat TIK (UNBK) Rp10.545.357.000 e-Purchasing yang dana nya dari APBD juga.
Kemarin saat awak media meng konfirmasi atas pungutan itu (Pungli), Kepsek SMPN 1 Air Saleh Farizal mengakui memang ada pungutan senilai Rp 500.000, setiap wali murid namun hal ini sudah menjadi hasil keputusan rapat bersama pihak sekolah dan Komite Sekolah Jelasnya lewat sambungan telepon seluler, (29/08/2019) Kemarin.
Baca juga di bagian ini :
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan Pada Pasal 30 ayat 3 Satuan pendidikan yang memungut biaya nonpersonalia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan,
Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah menjelaskan Bahawa pihak sekolah sama sekali tidak boleh melakukan pungutan pada murid dan wali murid, hal itu diatur dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12.
"Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif itu sangat tegas dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua atau wali.
Salah seorang Wali murid, Kepsek SMPN 1 Air Saleh mengakui bahwa melakukan pungutan senilai Rp500 ribu maka dengan memperhatikan peraturan dan UU yang berlaku kan skrg ini secara kelengkapan sudah memenuhi unsur2 yg dimaksud dengan Pungli jelasnya. Sementara itu Inspektur Inspektorat Banyuasin Bapak Subhan saat dimintai keterangan lewat Akun WhatsApp beliau belum dapat memberikan tanggapan dan penjelasan.
Entah langkah apa, tindakan apa..!! yang akan dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Banyuasin sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) atas dugaan Pungli oleh Kepsek SMPN 1 Air Saleh yang menyeret Anggaran Pengadaan Barang Jasa di Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Kabupaten Banyuasin Sumsel tahun 2018 dan 2019 itu.
Pewarta : rn
Admin 081357848782 (0)