-->

BNN Kabupaten Kediri Berikan Pembinaan Hukum Dan Sosialisasi Peraturan Perundang - Undangan Kepada Pelajar Tingkat SMP



KEDIRI,TRIBUNUS.CO.ID - Untuk meningkatkan pemahaman kepada pelajar khususnya siswa-siswi tingkat SMP terhadap aturan-aturan yang ada yang sudah ditetapkan dan agar pelajar dalam bertindak selalu berpedoman pada peraturan perundang -undangan yang berlaku, maka Bagian Setda Kabupaten Kediri menggelar Sosialisasi dan Pembinaan Hukum di kalangan Pelajar pada hari ini pembinaan tersebut di mulai di SMPN 4 Pare .Selasa, (03/09/2019).


Pelaksanaan sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang kenakalan remaja dimana perilaku siswa yang tidak benar secepatnya mendapat pengarahan dari pihak yang terkait.


Sebagai salah satu contohnya yakni adanya Indonesia sedang dalam Darurat Narkoba yang disampaikan langsung oleh Kepala BNN Kabupaten Kediri AKBP L. Dewi Indarwati,Amk,SH,MM.

 Dimana angka pengguna obat-obatan terlarang yang masuk kategori narkoba (narkotika, psikotropika dan obat adiktif lainnya) dari tahun ke tahun semakin meningkat. Hal inilah yang menbuat BNN Kabupaten Kediri sangat tergugah untuk memberikan pengarahan serta sosialisasi tentang bahaya menggunakan narkoba.

AKBP Dewi juga menjabarkan inti dari Undang-undang Nomor 35 tahun 2009. Apabila masyarakat mengetahui, melihat dan mendengar ada penyalahgunaan narkoba, segera hubungi kami di call center BNN Kab Kediri (0354) 7415444 atau 082247566333. (har)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama