JAKARTA,TRIBUNUS.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski menuai banyak protes dari berbagai kalangan masyarakat. Akademisi, koalisi masyarakat, dan KPK sendiri menilai RUU KPK dapat melemahkan dan membunuh lembaga anti korupsi itu yang harus independen.
RUU KPK itu bisa disahkan dengan adanya "kolaborasi ciamik" antara DPR dan Presiden yang sangat jarang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, Jakarta rabu (18/09/2019) Kemarin.
Apalagi mengingat partai oposisi seperti Gerindra, PKS, dan, PAN sangat keras bahkan cenderung berlebihan memusuhi presiden. Namun secara aneh bin ajaib, bukan semangat nasionalis yang bisa menyatukan kedua kubu itu, melainkan RUU KPK.
kalau kita berbicara mengenai Indonesia tentu kita harus berbicara tentang bentuk pemerintahan Indonesia itu sendiri yang mana menganut sistem demokrasi. Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Sistem pemerintahan demokrasi mengandung makna bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat melalui wakil-wakilnya di DPR.
Sekarang kita kembali ke masalah RUU KPK. Mayoritas masyarakat Indonesia menolak RUU tersebut sebab dianggap dapat melemahkan KPK. Apalagi para pakar akademisi memiliki pendapat serupa.
Jika benar Indonesia menggunakan demokrasi sebagai sistem pemerintahan, maka sudah seharusnya kalau RUU ini ditolak atas keinginan mayoritas masyarakat.
Tetapi yang terjadi sekarang adalah RUU itu disahkan tanpa peduli penolakan masyarakat. Ini menunjukkan kalau saat ini kekuasaan tertinggi itu bukan lagi di tangan rakyat melainkan pemerintah, dalam hal ini legislatif dan eksekutif.
Indonesia telah berjuang begitu keras menegakkan demokrasi melalui reformasi pada tahun 1998 untuk menggulingkan Presiden Soeharto yang dinilai tidak lagi memihak rakyat dengan melakukan demonstrasi besar-besaran menduduki gedung DPR. Keringat dan darah bercucuran demi tegaknya demokrasi di Indonesia.
Kini masyarakat telah menikmati hasil dari perjuangan aktivis tahun 1998 dengan dapat berpartisipasi langsung dalam pemilihan DPR hingga presiden berdasarkan pilihan hati nurani tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
KPK adalah lembaga independen yang punya tugas untuk pemberantasan korupsi. Lembaga ini sangat diperlukan masyarakat untuk mengawasi dan memastikan uang rakyat digunakan sebagaimana mestinya, tidak ada penyelewengan dan korupsi.
Sasaran utama KPK adalah pejabat negara seperti DPRD, DPR, kepala daerah, menteri, hingga presiden.
Secara logika sederhana KPK itu senjata dari masyarakat untuk mengawasi kekayaan negara dari penyalahgunaan pejabat pemerintah. Kalau KPK dilemahkan, maka sama saja dengan melemahkan rakyat dan menguatkan koruptor.
Tujuan utama sebuah negara adalah untuk menyejahterakan rakyatnya melalui kebijakan-kebijakan yang pro-rakyat. Termasuk salah satunya adalah Undang-Undang korupsi dan lembaga KPK.
Yang jadi pertanyaan adalah, apakah pemerintah peduli dengan masyarakat? Di lain bidang mungkin mereka peduli, tetapi untuk urusan korupsi saya rasa mereka seolah tidak peduli.
Saya berani mengatakan itu sebab dari perjalanan panjang demokrasi Indonesia, tidak ada satupun hingga sekarang pemerintah yang berani serius memberantas korupsi. Padahal korupsi itu merupakan kejahatan yang memiliki dampak nasional yang bisa menyebabkan runtuhnya suatu negara.
Beruntung kepada negara-negara yang menyadari betapa mengerikannya kejahatan korupsi ini. Lalu dengan dukungan rakyat menciptakan Undang-Undang tentang korupsi yang salah satu isinya adalah tentang hukuman berat untuk para koruptor seperti berikut ini:
1.China: hukuman mati di depan umum;
2.Korea Utara: hukuman mati dengan eksekusi dengan sadis;
3.Arab Saudi: hukuman pancung;
4.Jerman: penjara seumur hidup dan mengembalikan seluruh harta korupsinya;
5.Malaysia: hukuman gantung;
6.Korea Selatan : dikucilkan;
Lantas bagaimana dengan Indonesia..??
Kalian akan tahu ketika kalian menonton TV kasus korupsi yang pelakunya masih bisa senyum semringah dengan rompi oranye dan tahu-tahu sudah bebas aja tuh dengan berbagai jenis remisi.
Belum lagi uang hasil korupsinya tetap bisa beranak pinak meski pelakunya dipenjara. Lalu pada saat keluar penjara mereka masih menikmatinya tanpa takut tertangkap lagi karena mereka sudah selesai menjalani hukuman penjara.
Entah pemerintah tidak tahu atau pura-pura tidak tahu akan berbahayanya kejahatan korupsi ini, yang jelas hampir seluruh rakyat Indonesia bahkan orang awam sekalipun sudah tahu kalau korupsi itu kejahatan berat yang harus dihukum berat.
Jika betul kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, seharusnya DPR dan pemerintah fokus ke RUU Anti-Korupsi, dalam hal ini hukumannya menjadi hukuman berat. Misalnya hukum pancung atau hukum gantung. Bukan malah fokus ke RUU KPK yang sudah jelas melemahkan pemberantasan korupsi.
Rakyat ingin hukuman mati untuk koruptor tetapi pemerintah diam-diam bae. Tidak pernah ada yang namanya sidang paripurna dengan agenda pengesahan Undang-Undang hukuman mati untuk koruptor.
Lantas kalau DPR tidak sesuai keinginan rakyat, apakah pantas mereka masih meyebutnya wakil rakyat? Lantas jika pemerintahan tidak sesuai keinginan rakyat, apakah pantas negara ini disebut negara demokrasi yang mana kekuasaan tertinggi di tangan rakyat?
RUU KPK adalah salah satu contoh bentuk gamblang cacatnya sistem demokrasi di Indonesia yang cenderung lebih kepada memihak golongan, bukan rakyat secara umum.
Sebab kebijakan dan undang-undang yang mereka buat tidak sesuai keinginan rakyat Indonesia. Rakyat ingin hukum mati untuk koruptor, sedangkan pemerintah (DPR dan Presiden) ingin merevisi UU KPK dengan poin-poin yang seakan ingin melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Pewarta : rn
Admin 081357848782 (0)