KEDIRI,TRIBUNUS.CO.ID - Tumijan (58) warga Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Kediri, Senin (17/9/2019 .
Dia diamankan Satreskrim Polres Kediri karena melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Saat ini pelaku sedang diamankan di Mapolres Kediri untuk proses menjalani penyidikan lebih lanjut.
Kasubbag Humas Polres Kediri Iptu Purnomo mengungkapkan pelaku diamankan setelah petugas mendapatkan Laporan atas tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Korban adalah AP (17) salah satu pelajar bekerbutuhan khusus di Kabupaten Kediri.
Peristiwa tersebut dilakukan Tumijan pada bulan Januari lalu di rumah pelaku. Pada saat itu sekitar pukul 16.00 WIB, AP bermain ke rumah Tumijan dan masuk ke dalam kamar pelaku beristirahat setelah pulang bekerja. Pada saat itulah terbesit dibenak Tumijan memeluk korban.
“Pelaku kemudian melakukan persetubuhan terhadap korban hingga beberapa kali,” ungkap Iptu Purnomo.
Aksi bejat yang dilakukan oleh Tumijan ini akhirnya terbongkar oleh pihak keluarga saat mengetahui ada yang berubah pada AP. Diketahui AP sedang hamil dan ketika ditanya oleh kedua orang tuanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh Tumijan.
Dari penangkapan tersangka petugas mengamankan beberapa barang bukti diantaranya satu buah baju warna hitam yang dipakai korban. Selain itu petugas juga mengamankan dua buah celana dan hasil visum yang membuktikan adanya kerusakan pada alat kelamin korban.
Atas perbuatannya kini tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Kediri. Tumijan dijerat dengan Pasal 81 Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman pidana penjara selama minimal lima tahun.
“Tersangka saat ini kita amankan di Mapolres Kediri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan kita amankan juga barang bukti pakaian milik korban,” tegas Iptu Purnomo.
(har/budi)
Admin 081357848782 (0)