BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Sebanyak 45 Anggota DPRD Banyuasin Sumsel, Periode 2019-2024 diambil sumpah, dari 45 Anggota DPRD Banyuasin tersebut ada 17 wajah baru, 45 anggota DPRD Banyuasin yang terpilih ini mengucapkan sumpah dan janji jabatan. Itu berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 489/KPTS/I/2019 Tanggal 4 September 2019.
Pengambilan sumpah dan janji jabatan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Pangkalan Balai, Yudi Noviandri, SH., MH. pengambilan sumpah jabatan itu di laksanakan di ruang paripurna DPRD Banyuasin Sumsel, Rabu (11/9).
Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan dalam kata sambutannya, mengatakan bahwa kedudukan legislatif dan eksekutif adalah mitra kerja yang tak terpisahkan sehingga dapat bekerja sama dalam melaksanakan tugas di pemerintahan dan saling menyatukan hal-hal yang prinsip agar pembangunan di kabupaten banyuasin dapat berjalan.
Oleh karenanya saya mengajak komponen masyarakat untuk membangun komunikasi yang baik dan implementasikan secara konkret permasalahan masyarakat sehingga dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama dan meningkatkan rasa kebersamaan di dalam penyelenggaraan pemerintah,”katanya.
Ia berharap anggota DPRD Periode 2019-2024 untuk selalu memegang amanah dalam mengemban jabatan sebagai wakil rakyat dan mampu memberikan kontribusi yang baik bagi masyarakat. Karena tantangan ke depan lebih besar sehingga diperlukan kerjasama yang baik dan solidaritas yang tinggi demi terwujudnya Banyuasin Bangkit Adil dan Sejahtera.
Saya mengharap kan kita semua menjadi tema-Word yang baik guna menjalankan amanah rakyat untuk memberikan kontribusi dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera adil dan makmur,”katanya.
Dengan pengukuhan anggota DPRD Banyuasin Periode 2019-2024, Bupati Banyuasin H. Askolani, SH., MH., mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang menjaga kesatuan dan persatuan sehingga suksesnya selama pelaksanaan pesta demokrasi sesuai tahapan yang ditentukan KPU.
Selanjutnya, Askolani juga mengharapkan kepada anggota DPRD Banyuasin yang baru dapat melaksanakan tiga tugas dan wewenang yakni Penerbitan Peraturan Daerah (Legislatif) Penganggaran (Yudikatif) dan Pengawasan (Controlling) dengan baik.
“Untuk mengoptimalkan itu, maka diperlukan menjaga solidaritas internal DPRD, juga solidaritas Kepala dan Wakil Kepala Daerah, Forkopimda dan OPD di lingkungan Pemkab Banyuasin sehingga jika ada persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara bersama-sama, katanya.
Pewarta : rn
Berikut 45 Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin Periode 2019-2024 :
1. Suis Tiqlal Effendi, SE., M. Si., (partai golongan karya);
2. Irian Setiawan, SH., M. Si. (partai golongan karya);
3.Farida Achyati Rochim (partai golongan karya);
4. Demang Wahyuni (partai golongan karya);
5. Hera Wati (partai golongan karya);
6. H. Iis Haryanto, S. Ip (partai golongan karya);
7. M.nasir S. Si (partai golongan karya);
8. Suci oktaviani (partai demokrasi Indonesia perjuangan);
9. Jufriadi (partai demokrasi Indonesia perjuangan);
10. Sukardi, SP., M. Si (partai demokrasi Indonesia perjuangan);
11. Arisa Lahari (partai demokrasi Indonesia perjuangan);
12. Jufriyanto (partai demokrasi Indonesia perjuangan);
13. Arpani (partai demokrasi indonesia perjuangan);
14. Hairul Saputra (partai demokrasi Indonesia perjuangan);
15. Sopian Hadi (partai gerakan indonesia raya);
16. Indra gunawan (partai gerakan Indonesia raya);
17. Noor Ishmatuddin (partai gerakan Indonesia raya);
18. Darwin (partai gerakan Indonesia raya);
19. Sunarno (partai gerakan Indonesia raya);
20. Dedi Antoni, SE (partai gerakan Indonesia raya);
21. Endang Sari (partai kebangkitan bangsa);
22. Alexander (partai kebangkitan bangsa)
23. Drs. H. Nurwahid (partai kebangkitan bangsa):
24. Emi Sumirta (partai kebangkitan bangsa);
25. Ahmad Zarkasih, SH. I., MM (partai kebangkitan bangsa);
26. Nopizar Teguh, S. Sos (partai kebangkitan bangsa);
27. Sriatun, SP (partai amanat nasional);
28. Tismon (partai amanat nasional)
29. H. Ahmad Nurcholis, S. SOS. I (partai amanat nasional):
30. Ahmad Yamin, SH (partai amanat nasional);
31. Si anto (partai keadilan sejahtera):
32. Budi Santoso (partai keadilan sejahtera);
33. Syarnubi M Nur, S. Sos (partai keadilan sejahtera);
34. Samsul Rizal, SP (partai keadilan sejahtera);
35. Syamsuddin, SH (partai nasional Demokrat);
36. H. Daspini As (partai nasional Demokrat);
37. Sudirman, SE (partai nasional Demokrat);
38. Nopriadi ST (partai hati nurani rakyat);
39. Redho munir (partai hati nurani rakyat);
40. H. Muhammad Sholihin (partai hati nurani rakyat);
41. H. Ali Mahmudin. SH., M. Si (partai Demokrat);
42. Darul Qutni, SE (partai demokrat);
43. Asdianto (partai persatuan Indonesia):
44. Drs. H. Syaharuddin HR, M. SS (partai persatuan pembangunan); dan
45. Sakri, SH (partai keadilan dan kesatuan Indonesia).
Admin 081357848782 (0)