MESUJI, WWW.TRIBUNUS.CO.ID. LAMPUNG - Anggota unit Reskrim Polsek Simpang Pematang telah mengamankan seorang laki-laki diduga sebagai pelaku dalam perkara Tindak Pidana Percobaan Pencurian(TPPP), sekira pukul 22:00 Wib, pada tanggal 31 Juli 2019, sebagaimana tertera dalam pasal 363 Jo Ayat 1(satu) KUHPidana.
Atas Laporan Polisi Nomor : LP/538-B / VII / 2019 / Polda Lampung/ Res Mesuji / Sek Simpang Pematang, 31 Juli 2019.
Berdasarkan laporan korban bernama Safari(63) Tahun, Pekerjaan seorang Tani, Desa Jaya Sakti Rt/Rk 004/001, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, dengan serta saksi bernama Nugroho Joko Haryanto(46) Tahun selaku Kepala Desa Jaya Sakti, dengan gerak cepat anggota unit Reskrim Polsek Simpang Pematang berhasil mengamankan pelaku berinisial PS(22) Tahun, dari Pemukiman Register 45, Kabupaten Mesuji, kata Kanit Reskrim Ipda Bambang, Kamis(1/8/19).
Kronologis Kejadian, Rabu tanggal 31 Juli 2019, sekira pukul 20:00 Wib, diduga telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan di Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, awal mula pelapor pergi meninggalkan rumah sekira pukul 18:30 Wib, untuk menghadiri acara tahlilan dirumah tetangga pelapor dan hanya menutup pintu depan dan tidak dikunci. Lalu ketika selesai sekira pukul 19:45 Wib, pelapor pulang menuju rumah melalui lewat pintu belakang dan mendapati pintu tersebut telah terbuka, ujar Kanit Reskrim Ipda Bambang.
Lalu pelapor masuk kedalam rumah dan melihat ada seorang laki-laki yang tidak dikenal sedang mencari sesuatu didalam kamar pelapor, kemudian pelapor memegang pria tersebut serta membawa kerumah Kepala Desa Jaya Sakti. Selanjutnya Kepala Desa memberitahu anggota res Polsek Simpang Pematang, karena masyarakat sudah ramai atas laporan tersebut unit reskrim sek Simpang Pematang langsung menuju kerumah Kepala Desa lalu mengamankan pelaku dan selanjutnya pelapor didampingi Kepala Desa melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Pematang, Lanjut Kanit Ipda Bambang.
Kini pelaku PS telah diamankan di Mapolsek Simpang Pematang, beserta Barang Bukti(BB) satu unit sepeda motor honda jenis revo berwarna hitam diduga milik korban, tutur Ipda Bambang. (Daluki)
Admin 081357848782 (0)