KEDIRI,TRIBUNUS.CO.ID - Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengamankan lima orang pelaku pengedar obat keras jenis pil dobel l, Kamis (8/8/2019). Dari tangan kelima tersangka polisi mengamankan 3395 butir pil dobel l sebagai barang bukti. Saat ini kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri.
Kelima tersangka tersebut adalah Enggal Prasetyo (26) warga Desa Tertek, Kecamatan Pare; Nofia Witanto (23) warga Desa Solodono, Kecamatan Ringinrejo; Arda Habibi (23) warga Desa Jemekan, Kecamatan Ringinrejo; AY (17) warga Kecamatan Pare dan Wildan Ridho (21) warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare.
Paur Mintu Satresnarkoba Polres Kediri Ipda Nalsukan mengungkapkan kelima tersangka diamankan di rumahnya masing-masing. Awalnya petugas mendapatkan informasi atas dugaan peredaran obat keras yang dilakukan oleh kelima tersangka.
“Awalnya kita mendapatkan laporan adanya peredaran obat keras yang dilakukan oleh kelima tersangka,” ungkap Iptu Nalsukan saat dikonfirmasi, Jumat (9/8/2019).
Mendapatkan informasi tersebut petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya benar, petugas berhasil mengamankan Enggal dan menyita barang bukti 200 butir pil dobel l. Berhasil mengamankan Enggal petugas mengamankan Nofia Witanto. Dari tangan tersangka kedua ini diamankan 1.940 butir pil dobel l.
Diwaktu yang bersamaan petugas mengamankan Arda dan menyita 1.000 butir pil dobel l. Petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AY beserta barang bukti 90 butir pil dobel l. Terakhir petugas melakukan penangkapan terhadap Wildan dan mengamankan 165 butir pil dobel l.
Iptu Nalsukan menambahkan saat ini kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri. Kelimanya dijerat dengan pasal 196 Undang Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
“Keempat tersangka kita lakukan penahanan sementara satu tersangka anak dibawah umur tidak kita lakukan penahanan namun proses tetap berlanjut,” tegasnya.(har)
Admin 081357848782