Surabaya || Tribunus.co.id- Satuan Reserse Kriminal Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Berhasil menangkap Pria Tampan bernama " Moch Ricki Fahrizal Senin,13 Agustus 2019. sekitar pukul 13.30 WIB.di rumahnya yang beralamat di jalan Platuk Surabaya, setelah diketahui sebagai pengedar Sabu-sabu.
Pria yang berprofesi sebagai tukang las ini ditangkap Anggota Reskrim Polsek Semampir setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar yang resah tentang adanya peredaran narkoba di wilayahnya,setelah dilakukan penyelidikan di lokasi yang dituju, ternyata benar adanya bahwa tersangka ini selain menjadi tukang las juga sebagai pengedar Sabu.
Kepada petugas, Tersangka mengaku jika Sabu - Sabu yang sudah dikemas oleh nya itu akan di edarkan di rumahnya dengan seharga Rp 100ribu,- perpoketnya, dari hasil penjualan Sabu tersebut,rencananya akan digunakan untuk kebutuhan pribadinya sendiri,selain dari hasil menjadi Tukang Las imbuhnya.
Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus Mengatakan, Saat dilakukan penggeledahan dirumahnya petugas menemukan barang bukti Sabu tersebut yang disimpan oleh tersangka didalam sepiker aktif di Rumahnya, Disamping itu,petugas juga berhasil mengamakan barang bukti berupa 9 poket Sabu yang sudah dikemas dan siap edar, seberat keseluruhanya 2,70 gram, 1(satu) buah sepiker aktif Merk Polytron, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah HP Merk Samsung type J2 warna putih, dan Uang tunai Rp. 300.000.- ( tiga ratus ribu puriah) ” tegas Kapolsek.
Masih Ariyanto mengatakan Atas perbuatannya Kini tersangka beserta barang bukti kita amankan Ke Mako Polsek Semampir guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, untuk tersangka akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009. tentang Narkotika yang ancamanya di atas 15 tahun penjara.” Pungkasnya.(f4f4 / BS).
Admin 081357848782 (0)