Tersangka Liyan Permata Putra pemilik D - Glamour dan Spa beserta barang bukti diamankan petugas
KEDIRI,TRIBUNUS.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal / Satreskrim Polres Kediri kembali berhasil mengungkap kegiatan praktek prostitusi online berkedok panti pijat di lokasi D - Glamour dan Spa kawasan Jln Raya Gampeng Ds Gampengrejo Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri Jawa Timur, satu tersangka penyedia tempat berhasil diamankan.
Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Fathon langsung menggelar press releas dihadapan awak media pada Jum'at (02/08/2019).
Dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka diketahui bernama Liyan Permata Putra Spd pria (32) pemilik D - Glamour Spa dan Massage tempat yang digunakan sebagai panti pijat serta kegiatan prostitusi online dengan mengerjakan anak dibawah umur.
Pelaku ini asli warga Mojoroto Kabupaten Kediri berhasil dibekuk setelah petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri mendapat informasi dari masyarakat.
Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton mengungkapkan" tersangka ini baru menjalani perbuatan pelayanan jasa prostitusi online ini sejak semingu yang lalu ,adapun korban yang dikerjakan perempuan rata rata dibawah umur diantaranya adalah SB alias Sisil (17) RF alias Mega (16) ,ME alias Intan (18) dan RA alias Hani (20) " terang Kapolres Kediri.
Mulanya petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya praktek prostitusi online yang melibatkan anak anak dibawah umur yang dipekerjakan sebagai terapis di panti pijat D - Glamour Spa dan Massage di kawasan Mojoroto Gampengrejo. Saat dilakukan penyelidikan ,dilokasi itu terbukti benar adanya.
Petugas selanjutnya melakukan penggerebekan pada selasa sore 30 Juli 2019 pukul 15:30 wib kemudian petugas mendapati salah satu kamar Vip yang mencurigakan,
Didalam kamar tersebut petugas mendapati tiga anak perempuan diantaranya SB,RF dan ME sedang melakukan teraphis sek bercinta bertiga" ungkap Kapolres.
Masih kata Kapolre Kediri, tarif yang dikenakan pada pelanggan hidung belang mencapai 500 ribu per orang, selain itu para teraphis juga melayani Hanjob (HJ) dengan tarif 200 ribu ,
Blowjob (BJ) dengan tarif 300 ribu dan Fuljob (FJ) 500 ribu diluar paket teraphis.
Selain mengamankan pelaku ,petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dilokasi tempat tersebut diantaranya berupa satu lembar sprei warna coklat, empat bungkus tisu basah, dua buah kondom merk fiesta, satu mangkok cream pijat, satu buah buku catatan keuangan, tiga lembar sertifikat teraphis, satu lembar SOP D - Glamour satu buah HP operasional dan uang tunai sebesar Rp 984 ribu,
Tidak hanya itimu, dari para teraphis sendiri, petugas juga mengamankan barang bukti satu helai rok mini warna merah, tiga buah kondom merk sutra, satu bungkus tisu basah ,satu botol sabun cair, satu botol sampo, satu bungkus tisu kering ,uang tunai sebesar Rp 800 ribu, tiga buah kondom merk fiesta dan satu buah rok warna oranye.
Atas perbuatannya ,pelaku dijerat dengan pasal 88 jo pasal 761 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 269 KUHP atau pasal 506 KUHP ,dengan ancaman hukumam 10 tahun penjara" pungkasnya.(har)
Admin 081357848782 (0)